Nekat Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Pengangguran di Lebak Ditangkap Polisi

Chanel Banten, Lebak – Jajaran Reserse narkoba (Resnarkoba) Polres Lebak, menangkap EM (24), seorang pemuda pengangguran diduga pengedar obat terlarang, Sabtu 9 Maret 2024.

Tersangka merupakan warga, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca juga: Gandeng Bulog, HMI Lebak Buka Bazar Beras Murah Ramadan

“Begitu dapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi persembunyian tersangka di sebuah rumah,” ujarnya.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah persembunyian tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang miliki tersangka. 

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 46 butir obat jenis eximer, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 unit Handphone,” ujarnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, membenarkan atas penangkapan terduga pelaku EM (24). Tersangka diduga merupakan pengedar obat terlarang.

“Pelaku diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya,” terangnya. 

Baca juga: Terima Kunjungan Aliansi Jurnalis Lebak, Wakapolres Lebak: Peran Media Sangat Penting

Tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

“Mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa,” tandasnya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *