Salah satu pendemo berorasi di depan kantor Kejaksaan Kabupaten Lebak. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi dana UPK diusut/LEBAK – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (Gampar) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, pada, Senin 29 Juni 2026.
Massa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor Inspektorat setempat itu, menyoal terkait dugaan korupsi di seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), kini Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) tahun anggaran 2015-2021
Koordinator aksi, Marpausi mengatakan, salah satu indikasi korupsi dalam pengelolaan dana di UPK/BUMDesa yaitu terjadinya maladministrasi.
Maladministrasi tersebut, ujar dia, bisa berpotensi pada kerugian negara, karena itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Seharusnya jika ada indikasi maladministrasi. Maka proses pemeriksaannya tak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata,” ucap Marpausi saat orasi.
Menurut dia, Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi proaktif terhadap indikasi tersebut.
“Harusnya ada tindakan dari inspektorat ketika ada indikasi maladministrasi. Inspektorat harus memeriksa secara konfrehensip pada seluruh UPK,” ujarnya.
Ia mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Lakukan upaya pemeriksaan secara menyeluruh.
“Semua harus diperiksa, termasuk pihak yang memiliki fungsi pengawasan pada masa 2015 sampai 2021,” tegasnya.
Indikasi maladministrasi yang terjadi sejak 2015 menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan selama itu. Perlu investigasi, bahkan tim khusus untuk membereskan jika terjadj potensi penyelewengan.
“Perlu dikaji apakah ini murni akibat kelalaian atau justru inj ada pembiaran,’ ucapnya.
“Kami minta seluruh pihak yang punya wewenang pengawasan ikut dimintai juga untuk pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara orator lainnya dari unsur mahasiswa, Sapnudi mengatakan, upaya pemeriksaan terhadap UPK perlu dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Kami mendengar pihak Kejaksaan pada tahun 2021 lalu sudah memanggil para UPK untuk di pemeriksaan. Tentu jika benar maka hasil pemeriksaannya harus disampaikan ke publik,” ucap dia.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut.
“Kami apreasiasi upaya yang sejauh ini sudah dilakukan pihak Kejaksaan. Apalagi, Kejaksaan pada kami menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini,” ucap dia.(*)
Tidak ada komentar