JAKARTA –Sejarah Hari Buruh di Indonesia terjadi pada era Kolonial Belanda tepatnya pada 1 Mei 1918. Pelopor peringatan ini yaitu Serikat Buruh Tang Hwee.
Mengutip dari berbagai sumber, peringatan Hari Buruh berawal dari seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars. Ia mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Selain itu, Baars menilai kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Dia memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen itu menjadi yang pertama kali digelar di Asia. Hanya saja, ketika itu pribumi tak tertarik dengan perayaan Hari Buruh.
Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno melakukan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Dua tahun berikutnya, Hari Buruh kembali dilakukan dan tercatat sebagai peringatan perpanjang di era Kolonial Belanda.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia kembali muncul pada masa Kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan. Bahkan dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka.
Lalu ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tanggal 1 Mei para buruh diizinkan libur bekerja. Peraturan itu turut mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Saat itu, ribuan petani dan buruh aksi mogok untuk melakukan pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan buruh berhenti ketika Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.
Di tahun 1950, buruh melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951 yang menjadi awal keterlibatan militer pada isu buruh.
Peringatan Hari Buruh di masa Orde Baru kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah buruh diganti menjadi karyawan yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang).
Singkatnya pada era reformasi, peringatan Hari Buruh kembali dibolehkan. Buruh leluasa melakukan peringatan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
Presiden masa itu, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa bersejarah bagi buruh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional.
1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mengakui peran pekerja dalam pembangunan serta memperkuat solidaritas antara pelaku hubungan industrial di Indonesia.
Demikian ulasan singkat sejarah Hari Buruh di Indonesia.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar