Chanel Banten, Lebak – Polemik pendistribusian beras Program Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) di drop dan disalurkan di kantor Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.
Pasalnya, biaya distribusi pengiriman beras oleh PT Pos melalui transporter yang dianggarkan pemerintah dikabarkan cukup besar sekira Rp 7 Miliar.
Ironisnya, pihak transporter tidak mengirim beras hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke titik distribusi sebagaimana aturan. Sehingga diduga oknum petugas transporter telah melakukan kecurangan.
Informasi yang di peroleh Chanel Banten, biaya penyaluran pengiriman atau distribusi beras BPP dihitung per 1 kilogram sebesar Rp1.500. Jika diakumulasi, dari 10 kilogram beras yang diterima KPM, biaya pengiriman sampai titik penyerahan sebesar Rp15 rb per 10 kilogram. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No 71/KS.03.03/K/3/2023, tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2023.
Di kabupaten Lebak, total penerima program BPP beras sebanyak 156.112 Kepala Keluarga (KK), dengan pagu September, Oktober dan November. Jika ditotal dengan jumlah KPM sebanyak.itu, maka total biaya pengiriman atau distribusi ke titik penyerahan sekitar Rp 7 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran program BPP Beras di Kecamatan Warunggung, Kabupaten Lebak, Banten dikeluhkan.
Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengambil langsung beras Bansos 10 Kilogram ke kantor Kecamatan. Akibatnya KPM harus menanggung rugi, karena jarak tempuh yang jauh.
Hal itu diakui, Camat Warunggunung, Apip. Ia mengaku penyaluran beras Bansos memang dilaksanakan di kantor kecamatan. Itu terjadi karena ia menilai juknis SOP proses pendistribusian bantuan beras oleh pihak PT Pos tak jelas atau tidak ada kesepqhaman antara kecamatan dan desa.
“Kita sudah sampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Sosial (Dinsos) dan dinas terkait lainnya soal ketidak sepahaman tentang Juknis pendistribusian bansos itu. Surat resmi sudah kami layangkan ke DKP,” katanya.
Hanya saja Camat enggan mempublikasikan skrip surat ketidak kesapahaman soal SOP Juknis pendistribusian beras Bansos itu ke pihak media.
Bahan evaluasi
Menurut dia, dalam Junkis itu belum tertulis secara jelas tugas dan pungsi (Tupoksi), keterlibatan pihak kecamatan dan desa dalam soal pendistribusian beras tersebut. Sehingga ini harus menjadi bahan evalusasi dari pihak dinas terkait.
“Padahal ini, kan ranah tangung jawab proses pendistribusiannya antara pihak Bulog dan PT Pos. Sehingga ini lah yang membuat ketidak kesepahaman itu,” ujarnya.
Dalam Intruksi Bupati sendiri, kata dia, soal pendistribusian beras Bansos, pihak desa dan kecamatan hanya sebatas mengakomodir dan memfasilitasi saja.
“Ini yang harus diperjelas. Tapi secara umum proses pendistribusian sudah selesai dilaksanakan,” katanya.
Terpisah Kepala Cabang Pembantu (KCP) PT Warunggung, Lani Ruslani mengaku tidak mengetahui soal teknis pendistribusian beras bansos tersebut.
“Kalau mau lengkapnya silahlan ke Kantor Pos Rangkasbitung aja pa,” katanya.
Sementara, hingga berita ini ditulis wartawan masih terus berupaya memimta klarifikasi dari pihak Kantor Pos Cabang Rangkasbitung.
(gm)