Di Negara Ini Warga Dilarang Gemuk dan Meninggal Dunia

Chanel Banten, Edukasi – Melihat orang dengan postur badan gemuk merupakan hal yang biasa di Negara Indonesia. Bahkan, Negara kepulauan itu membebaskan warganya memilih postur tubuhnya sendiri sesuai yang dikehendaki.

Namun, lain hal dengan Negara Jepang. Di Negara yang terkenal dengan film anime Naruto itu, memiliki aturan melarang warganya memiliki postur badan gemuk. Tidak main-main, warga yang melanggar dikenakan sanksi hukuman.

Dilansir dari berbagai sumber, hukuman bagi warga yang memiliki postur badan gemuk di Jepang diterapkan sejak tahun 2008 silam. Negara Sakura itu mengwajibkan warganya yang laki-laki di atas usia 40 tahun tidak boleh memiliki lingkar pinggang lebih dari 85 centi meter (cm). Untuk perempuan masih diberi kelonggaran dengan tidak boleh melebihi 90 cm. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk para atlet Sumo yang menjalani kariernya di bawah usia 40 tahun. Hukum itu diberlakukan dengan alasan agar warga Jepang langsing dan sehat, sehingga terhindar dari penyakit kolesterol tinggi dan tekanan darah tinggi.

Sanksi bagi yang melanggar

Pemerintah setempat akan memberikan sanksi bagi warganya yang terlanjur gemuk. Sanksinya yaitu harus mengikuti konseling dan program diet yang diterapkan pemerintah setempat. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan melebihi berat badan yang ditetapkan pemerintah juga harus membayar denda maksimal sebesar Rp 19 juta dollar AS. Atas aturan itu, maka semua perusahaan di Negara itu melakukan program wajib olah raga 30 menit sebelum bekerja bagi setiap karyawannya.

Uniknya, karyawan juga wajib naik turun tangga saat bekerja di kantor, pola diet makanan sehat kantin dan larangan cemilan kemasan dan makanan olahan juga diterapkan, Untuk memastikan karyawannya dalam postur sesuai yang ditetapkan pemerintah, perusahaan memberikan handuk Metabo yang terbordir ukuran centimeter ke setiap karyawan. Hal itu agar mereka bisa mengecek lingkar perut setiap pagi sehabis mandi.

Dilarang Meninggal Dunia

Aturan unik juga terdapat di Negara Pemerintah Kota Longyeatbyen, Norwegia. Negara itu melarang setiap warganya untuk meninggal dunia. Hal itu dikarenakan temperatur suhu yang teramat dingin di tempat tersebut, sehingga menyulitkan dalam proses penguraian jasad manusia.

Namun masalahnya tidak ada satu manusia di dunia yang mengetahui kapan waktunya meninggal. Sehingga pemerintah setempat akan mengirim setiap warganya yang sakit ke wilayah lain sebelum akhirnya meninggal dunia.

Reporter: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *