Pemkab Lebak Tetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak, Tarif Hingga Sanksi Diubah

Chanel Banten, Lebak – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga sanksi.

Baca Juga: Bulog Lebak-Pandeglang Perluas Jangkauan Pasar, Kenali Ragam Produknya 

Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75 persen,” kata Doddy, Jumat, 1 Desember 2023.

Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen, Rumah tangga ditetapkan sebesar 5 persen dan Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10 persen dan konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Nabil Jayabaya, Sang Visioner yang Altruis

Selain itu, kata Doddy, perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif. “Tarif pajak MBLB itu sebesar 20 persen,” katanya.

Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). “Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,” katanya.

Dalam Perda tersebut juga diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. “Sanksi administratif berupa denda  ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)  sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),” tandasnya.

Reporter: Galuh Malpiana
Editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *