KASUS oknum Kades Pasirkembang, Kabupaten Lebak, Banten yang mengumpat kata kotor seorang wartawan dan organisasi kemasyarakatan gara-gara konfirmasi adalah sebuah preseden buruk dalam berdemokrasi.
Kades yang merupakan seorang abdi negara tentunya memahami betul tentang transparansi dan hak seseorang mengutarakan berpendapat. Sehingga ia tak seharusnya bersikap arogan mengumpat kata kotor seorang wartawan yang meminta konfirmasi demi menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca juga: Dikonfirmasi, Oknum Kades Pasirkembang Malah Umpat Wartawan dan LSM Kata Kotor
Dalam menjalankan tugasnya pers dilindungi hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus arogansi oknum Kades Pasirkembang pada wartawan adalah satu dari sekian banyak kasus lainnya dialami wartawan. Dalam menjalankan tugasnya wartawan memang rentan mengalami perilaku pelecehan, intimidasi bahkan sampai pada tindakan fisik.
Kasus pelecehan wartawan oleh oknum Kades Pasirkembang adalah bentuk sikap arogansinya menilai wartawan adalah profesi yang hanya bisa menganggu program kerja di desanya. Bahkan, umpatan kata kotor itu timbul bisa jadi karena menganggap wartawan hanya sebatas benalu.
Pastinya tidak semua orang berpikir seperti oknum Kades tersebut. Masih banyak orang yang berpikir bahwa tugas wartawan atau perss sangat mulai sebagai lentera demokrasi. Pers bukan musuh yang harus di benci.
Pers bertugas sebagaimana mestinya ia harus mengungkap suatu peristiwa sesuai fakta. Bahkan jika ada orang yang menghalangi tugasnya maka orang tersebut telah melanggar Undang-undang pers dan bisa dipidana.
Mengutip kata Mahfud MD, jika ada seseorang menghalang-halangi tugas wartawan mengungkap sebuah fakta jurnalistik, maka patut diduga orang tersebut sedang menutup-nutupi tindak kejahatan yang sedang dilakukannya.
Wartawan atau jurnalis adalah kerja-kerja yang menjunjung nilai-nilai dan etika jurnalistik, Dalam menjalankan tugasnya wartawan bekerja untuk memverifikasi sebuah informasi. Justru ketika wartawan meminta konfirmasi ke pihak narasumber sebagiknya dilayani, karena ia sudah berupaya menjalankan amanat sebagaimana dalam mode etik yaitu memenuhi aspek keberimbangan berita.
Baca juga: Judika jadi Guest Star Launching Maskot Jingle Pilkada Lebak 2024
Jadi jika ada narasumber yang sampai marah dan bahkan mengumpat kata kotor pada wartawan yang hendak konfirmasi, itu sama saja dirinya tidak mau menggunakan ruang hak jawabnya, dan itu sebuh kerugian bagi dirinya. Dalam hal ini wartawan
bukanlah musuh masyarakat dan juga bukan musuh bagi pemerintahan. Jurnalis adalah mitra. Meski jurnalis juga dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan etika sosial. Mengungkapkan fakta-fakta kebenaran demi sebuah informasi yang valid dan terverifikasi kebenarannya.
Penulis: Galuh Malpiana
Pemimpin Redaksi Chanel Banten.com