Diduga Kampanye Gunakan Dana Reses, Baralak Laporkan Oknum Caleg DPRD Banten Dapil Serang Ke Bawaslu 

Chanel Banten, Lebak – Aktivitas Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, melaporkan oknum Calon legislatif (Caleg) DPRD Banten Nomor Urut 1 Dapil Serang dari Partai Golkar, Muhsini ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten. 

“Benar, kami secara resmi sudah melaporkan soal kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum DPRD Banten ke Bawaslu,” kata Ketua DPW Baralak Nusantara, Dendi Eka Samudera, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga: Gerakan Reduk Galang Tanda Tangan Petisi04 Dimulai, Puncak Muara Aksi Ke KPU Lebak

Laporan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan dengan Nomor: 037/LAPDU/BARALAK-NUSANTARA/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024. Caleg tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2023. 

“Termasuk pelanggaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak Pidana Pemilu,” ujarnya.

Ia mengaku, telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait pelanggaran oknum Caleg yang diduga kuat memanfaatkan dana reses untuk kampanye dalam rangka mendulang suara.

“Semua bukti visual kegiatan reses saat kampanye oleh oknum calon DPRD itu sudah kami kantongi,” ujarnya.

Tindakan oknum calon DPRD itu, kata dia, sudah masuk katagori pelanggaran Pemilu berat, dan bahkan ada unsur tindak pidananya. Karena, oknum Caleg itu menggunakan dana reses sebagai alat untuk kepentingan politik pribadi. 

“Ini pelanggan Pemilu berat, karena menggunakan dana reses untuk kepentingan politik untuk mendulang suara,” katanya.

Baca juga: Rumah dan Tempat Usaha Sablon Ambruk, Satu Keluarga di Lebak Kehilangan Mata Pencaharian 

Segera tindaklanjuti 

Pihaknya mendesak agar Bawaslu Banten segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan Pemilu yang dilakukan oleh oknum Caleg Incumbent yang sudah menjabat selama 2 (dua) periode.

“Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami, memanggil pihak terlapor,” katanya.

Sementara, Caleg DPRD Banten Nomor Urut 1 Dapil Serang, Muhsini saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp tidak merespon. 

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *