OKNUM Kepala desa (Kades) Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, JK dinilai telah melecehkan profesi wartawan dan organisasi kemasyarakatan.
Pasalnya, saat dikonfirmasi oknum tersebut memberikan jawaban dengan umpatan kata-kata kotor.
Koordinator BK-LSM Lebak, Mamik Selamet menyayangkan perilaku oknum Kades yang bersikap tidak pantas dengan mengumpat kata-kata kotor pada wartawan dan organisasi kemasyarakatan saat melakukan upaya konfirmasi.
Baca juga: Pilkada Lebak 2024: Kaesang Akan Ikut Kampanyekan Bacalonbup Dita Fajar Bayhaqi
“Sikap oknum Kades semacam itu tidak mencerminkan seorang pejabat publik. Sikap seperti itu, apa bedanya dengan preman,” kata Mamik, kepada wartawan, Sabtu 8 Juni 2024.
Menurut Mamik, Kades sebagai pejabat publik seharusnya bisa bersikap baik, karena Kades bagian dari kepanjangan tangan lembaga negara atau pemerintah. “Kades macam apa yang berbicara asal jeplak yang seharusnya tak pantas diucapkan,” ujarnya.
Hampir senada disampaikan, aktivitas organisasi kemasyarakatan, Hasan Basri, pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus segera menindak dan memberikan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut.
“Kades itu seorang pemimpin yang sudah disumpah untuk mengabdikan pada masyarakat, seharusnya bisa menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat,” katanya.
Pihaknya mendesak DPMD dan Camat segera memanggil oknum Kades tersebut agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, jika dibiarkan maka nama lembaga pemerintah akan ikut tercoreng akibat ulah oknum tersebut.
“Jangan alergi atau takut dikritik. Apa jangan-jangan, oknum yang alergi karena menyembunyikan tindakan korupsi dalam kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Manfaat ruang hak jawab
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Lebak (AJUL), Galuh Malpiana mengatakan, dalam menjalankan tugas, wartawan memang rentan mengalami tindakan pelecehan, intimidasi bahkan tindak kekerasan. Itu terjadi akibat kurang pemahaman dari segelintir oknum mengenai tugas dan fungsi wartawan.
“Upaya konfirmasi wartawan ke narasumber bagian dari kode etik jurnalistik, demi keberimbangan sebuah informasi atau berita. Jadi narasumber harus memanfaatkan ruang hak jawab itu, jika memang itu diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Bacabup Yoyon Sujana Siap Jalankan Titah Ulama, Bawa Pandeglang Lebih Baik
“Kalaupun saat dikonfirmasi wartawan, narasumber itu tidak mau menjawab, itu juga hak-nya,” ujarnya.
Karenanya, ujar dia, jika narasumber memahami tugas wartawan, maka hal-hal semacam itu tidak akan terjadi. Namun jika narasumber sudah paham tugas wartawan, namu saat dikonfirmasi wartawan malah marah, mengumpat kata kotor, mengintimidasi atau bahkan sampai melakukan kekerasan fisik, patut diduga ada sesuatu tindak kejahatan yang disembunyikan.
“Dalam menjalankan tugas, kita juga sebagai wartawan harus mengedepankan etika dan menjaga martabat pers,” katanya.
Reporter: Muhammad Ubik