Siap-siap, Harga Rokok Naik Lagi, Waspada Rokok Ilegal!

Chanel Banten, Jakarta – Harga Rokok akan kembali naik pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan harga roko dipicu kenaikan tarif cukai berdasarkan penetapan Kementerian keuangan.

Salah satu alasan dibaliknya naiknya tarif cukai roko tersebut, bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati  mengatakan, pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Tarif cukai rokok resmi naik, rata-rata sebesar 12 persen, dan mulai berlaku per 1 Januari 2022,” kata Sri Mulyani dilansir Chanel Banten dari laman pajakku.com, Kamis 21 Desember 2023.

Baca juga: Pesan Sekda Pandeglang Ke Pjs Kades: Kawal Program Pembangunan yang Sudah Direncanakan

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, dalam menentukan kenaikan tarif, ada empat faktor yang harus dipertimbangkan, diantaranya pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai yang ideal, namun kenaikan tarif ini juga mempertimbangkan empat faktor.

Pertama, menurunkan prevalensi perokok dibawah umur sebesar 15 persen. Kedua, mempertimbangkan penerimaan negara karena penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 memiliki target senilai Rp 193 triliun, dimana target tersebut naik 11,4 persen dari tahun sebelumnya.

Ketiga, memastikan industri rokok tetap beroperasi mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap. Keempat, mempertimbangkan penyebaran rokok ilegal. Menurut Askolani, pemerintah perlu memastikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tidak mendorong penyebaran rokok ilegal.

“Naiknya tarif cukai rokok juga harus bisa menjamin konsumsi rokok dalam negeri,” ujar Askolani.

Turunkan tingkat konsumsi rokok

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan naiknya tarif cukai rokok, maka tingkat konsumsi rokok akan berkurang karena harga rokok akan semakin mahal dan tidak bisa dijangkau. Menurutnya, konsumsi rokok meningkat saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok.

“Pada tahun 2019 kita tidak menaikkan tarif cukai rokok dan konsumsi rokok meningkat sebesar 7,4 persen, kemudian pada tahun berikutnya kita kembali melakukan penaikan cukai dan jumlah konsumsi rokok domestik langsung turun sebesar 9,7 persen,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Keistimewaan Ikhlas dalam Akulturasi Psikologis

Sementara itu, pemerintah juga akan mengubah penyaluran dana hasil pemungutan cukai rokok pada  2022. Pembagian dana cukai rokok, antara lain 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 persen untuk pemberian bantuan) dan 25 persen untuk penegakan hukum.

Pengawasan rokok ilegal

Naiknya tarif cukai rokok berpotensi menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal. Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal.

“Kita harus sadar akan hal itu. Semakin tinggi harga rokok dan semakin tinggi tarif pajaknya, maka semakin besar insentif untuk produksi rokok ilegal, “ucapnya.

Menaikkan tarif cukai rokok tentu akan mempengaruhi harga rokok di pasaran. Harga Jual Eceran (HJE) rokok bervariasi menurut golongannya, antara lain harga per batang dan harga per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *