Pesan Sekda Pandeglang Ke Pjs Kades: Kawal Program Pembangunan yang Sudah Direncanakan

Chanel Banten, Pandeglang – Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Pahmi Sumanta melantik 107 Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa (Kades). Pelantikan berlangsung di Offroom Setda setempat, pada Selasa 19 Desember 2023.

Pelantikan ke 107 Pjs tersebut, merupakan tindaklanjut atas berakhirnya masa jabatan Kades periode 2017-2023 pada Desember 2023. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Ali Pahmi menyampaikan, pelantikan Pjs Kades sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014, dijelaskan soal kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa atau Pilkades. 

“Kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. Selanjutnya Bupati mengangkat Pjs Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pandeglang,” katanya.

Sekda Pahmi juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya bagi Kades kepala yang telah berakhir masa jabatannya dengan telah menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Semoga pengabdian dan apa yang telah dilakukan para Kades yang sudah habis masa jabatannya menjadi amal jariah kebaikan,” katanya.

Sekda berharap, para ASN yang ditunjuk menjadi Pjs Kades harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing.

“Saya berharap para Pjs Kades bisa menjalankan tupoksi dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa,” harapnya.

Fungsikan lembaga kemasyarakataan

Selain itu, Pjs Kades juga harus mampu memanfaatkan seoptimal mungkin dan memfungsikan lembaga serta kemasyarakatan di desa untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pjs Kades juga harus dapat mengawal program-program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah, agar pelaksanaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan, 107 desa itu tersebar dari  32 Kecamatan. Masa jabatan Pjs berakhir sampai dengan ada pejabat Kades devinitif.

“Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya, tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi,” katanya.

Reporter: M. Idis
Editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *