SERANG – Salah satu anggota DPRD Banten berinisial TN. RFB (44) ditangkap Direskrimum Polda Banten, belum lama ini. Oknum itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan hal tersebut. Kasus itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJb Cabang Cilegon.
“Pelaku menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Tapi Cek tidak bisa dicairkan karena saldo tak mencukupi,” ujar Kombes Pol. Dian melansir dari Banten News, Rabu 16 April 2025.
Saat itu, sambung dia, tersangka RFB yang juga selaku Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar Cek ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton dengan Nomor DAA02117363 nominalnya senilai Rp350 juta.
“Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor,” ujarnya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar