‘Tebal Muka’, Setahun Double Job, Panwascam di Lebak Ini Baru Sekarang Mundur 

Chanel Banten, Lebak – Anggota Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) double job di Kabupaten Lebak, saat ini baru mengundurkan diri.

Diketahui, Anggota Panwascam yang double job tercatat sebagai ASN itu, saat ini baru mengundurkan diri setelah satu tahun menerima honor sebagai Panwascam. 

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengakui, masih terus berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BPKSD) dan Dinas pendidikan (Dindik) soal 2 (dua) orang ASN yang hingga kini masih menjabat sebagai Panwascam.

“Iya, AG dan L memang masih tercatat sebagai Panwascam, mereka belum mengundurkan diri,” kata Dedi Hidayat kepada awak media, saat audiensi dengan sejumlah aktivis di Lebak, Selasa 23 Januari 2024.

Ia menceritakan, sejak awal diterima sebagai Panwascam, pada November 2022 lalu, AG dan L memang masih tercatat sebagai honorer. Namun pada saat keluar SK PPPK, pihaknya memanggil 6 orang yang lolos sebagai Panwascam. 

“Empat orang saat itu langsung mengundurkan diri, tapi yang dua orang ini tidak mengundurkan diri,” katanya.

Menurutnya, dalam regulasi terkait pemberhentian seorang yang Dobel Job tersebut, Bawaslu tidak bisa memberhentikan secara langsung, karena itu harus melalui proses dan harus ada surat keterangan pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

“Baru kemarin, Senin 22 Januari 2024, kita koordinasi dengan BKPSDM dan Dindik Lebak. Soal itu, ahirnnya diproses lagi oleh Dindik Lebak, mereka AG dan L akan dipanggil,” kata Dedi.

Pada akhirnya untuk saudara L, kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Termasuk AG juga menyatakan mengundurkan diri.

“Mereka sudah membuat surat pengunduran diri dari Panwascam,” ujarnya. 

Ketika ditanya apakah sebelumnya kedua ASN yang menjadi Panwascam tersebut digaji. Dedi mengaku bahwa keduanya digaji sebesar Rp 1, 8 Juta per bulan selama menjadi Panwascam.

“Sebelumnya mereka memang masih honor, kalau di angkat PPPK-nya kan pengumumannya bulan Febuari kalau tidak salah. Namun harus nunggu SK PPPK-nya tiga atau empat bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status ASN ketika masuk atau menjadi Panwascam, mereka harus cuti bersyarat. Akan tetapi, untuk PPPK tidak ada cuti atau tidak boleh cuti. 

“Untuk soal AG dan L diterima menjadi Panwascam memang bukan di era Bawaslu kita, karena memang saya sama L sama sama dilantik pada bulan November 2022,” kata Dedi.

Ketika ditanya apakah mengetahui mereka awalnya sebagai PPPK atau diangkat menjadi ASN, Ketua Bawaslu  Lebak Dedi Hidayat mengaku tidak mengatahui.

“Karena secara administrasi itu bukan di kami tapi pada era Bawaslu sebelumnya, jadi kami saat itu belum menegetahui,”katanya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *