Chanel Banten, Lebak – Sejumlah aktivis mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lebak, Kamis 19 Januari 2024. Mereka kesana mengadukan soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak melanggar aturan.
Para aktivis tersebut mengatasnamakan dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM Kolaborasi Antar Lembaga (KRL), antara lain LSM AGP, LBR dan GTR.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM yang tergabung dalam KRL, Sutisna menyampaikan, saat ini masih banyak ditemukan APK yang terpampang bebas di sejumlah tempat. Hal itu jelas sangat melanggar aturan.
“Bawaslu jangan idem, cepat bergerak. Banyak tuh APK yang terpampang di tempat yang tak semestinya alias melanggar aturan,” kata Sutisna di hadapan para Anggota Bawaslu Lebak.
Pertanyakan kinerja Bawaslu
Pihaknya mempertanyakan kinerja dan ketegaskan Bawaslu yang tidak bergerak melakukan upaya penertiban. Padahal, upaya menertibkan dan menindak pelanggaran Pemilu adalah tugas Bawaslu.
“Sudah tugas Bawaslu menindak. Jangan hanya menunggu laporan baru bertindak, itu namanya hanya makan gaji buta,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengapresiasi pengaduan para aktivis tersebut. Sebab, Bawaslu dengan segala keterbatasan perlu peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dilapangan.
Ia mengakui, masih banyak pelanggaran APK yang di pasang di tempat yang sudah dilarang seperti di pohon, tiang listrik, taman, sekolah, gedung pemerintahan dan lainnya.
“Karena keterbatasan SDM, maka kita perlu peran serta masyarakat,” ujarnya.
Kontributor: Ridwan
Editor: Galuh Malpiana