Chanel Banten, Lebak – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan akan berlangsung pada November 2024. Di Kabupaten Lebak, sederet figur diprediksi bakal ikut meramaikan bursa memilih Bupati dan Wakil bupati tersebut.
Belum lama ini, sebuah website PollingKita.com, merilis polling 10 orang figur atau tokoh yang layak maju untuk bertarung dalam Pilkada nanti. Sebagian besar nama figur yang masuk kolase merupakan tokoh yang cukup populer di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Massa Reduk Demo Kantor KPU Lebak, Serukan Petisi04 Tolak Pemilu Hingga Dukung Hak Angket DPR
Nama-nama tokoh yang masuk dalam daftar kolase voling versi PolingKita.com, diantaranya, H. Eli Sahroni, H. Akhmad Jazuli, H. Iip Makmur, Ujang Giri, H. Ade Sumardi, H. Muhamad Nabil Jayabaya, H. Ade Rosi, H. Suparman, H. Hasbi Jayabaya.
Poling memilih Bakal Cabup dan Cawabup Lebak, dirilis pada 2 Maret 2024 untuk memilih 10 tokoh atau figur yang layak maju dalam Pilkada Lebak tahun ini. Pantauan Chanel Banten, pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 18.26 Waiab, suara polling sudah sebanyak 293 suara.
Dalam polling sementara itu, nama H. Eli Suhaeli sudah mendapatkan suara sebanyak 130 atay 44.4 persen, disusul H. Akhmad Jazuli sebanyak 68 suara atau 23.3 persen.
Nama-nama figur yang masuk kolase polling kebanyakan diisi oleh figus pupuler, mewakili dari kalangan politisi, pengusaha, akademisi hingga aktivis.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak harus digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu November 2024.
KPU berpandangan bahwa hingga saat ini payung hukum, yaitu Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, belum diubah dan tahapan pemilihan kepala daerah pun sudah dimulai.
UU No 10/2016 dimaksud tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bahas Kondisi Pasca Pemilu dengan Staf Kepresidenan, Arwan Roasting Sirekap, Endors E-voting
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jumat (1/3/2024), menuturkan, sampai saat ini payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 belum diubah. Pasal 201 Ayat (8) UU 10/2016 belum direvisi. Dan, KPU telah melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan peraturan turunan, yaitu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional.
“Di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak. Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Idham dikutip dari Kompas id.
Reporter: Galuh Malpiana