PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu berlaku sejak10 April hingga 30 Juni 2025.
Kabar gembira itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat menggelar buka bersama dengan para alim ulama di Provinsi Banten, bertempat di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis 27 Maret 2025.
Andra menehaskan, kebijakan itu telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani per 27 Maret 2025.
“Insyaallah ini telah disampaikan kepada Kiai. Kami sudah tandatangan keputusan gubernur terkait dengan hal itu,” ucap Andra kepada wartawan seusai acara buka bersama tersebut.
Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri. Di kesempatan itu, Andra juga menyampaikan ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten.
Nantinya, masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan sejak 10 April 2025. Mereka cukup membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.
“Syaratnya menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain di putihkan,” ujarnya.
Berikut ini isi keputusan Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Tidak ada komentar