Chanel Banten – Pihak Lapas Kelas ll A Serang, Banten komitmen dalam pelaksanaan program integrasi. Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 285 narapidana atau napi mendapatkan hak program tersebut.
Kepala seksi Binadik Lapas setempat, Rudi Hartono menjelaskan, program integrasi merupakan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program itu merupakan pengusulan hak integrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, tentang pemasyarakatan.
Baca juga: Cegah Judi Online Dilingkungan Lapas Rangkasbitung, Handpone Petugas Disidak
Sambung dia, pada Pasal 10, setiap narapidana yang memenuhi persyaratan dapat diberikan hak sebagaimana di maksud, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, citi menjelang bebas, remisi, asimilasi dan berbagai bentuk hak narapidana lainnya.
“Tujuannya, agar warga binaan yang telah menjalani hukuman bisa berkontribusi secara positif nantinya di masyarakat,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis 9 Desember 2024.
Selain itu, ujar dia, melalui program integrasi tersebut, risiko warga binaan yang telah bebas atau residivis kembali melakukan tindak kriminal. Diharapkan warga binaan dapat membangun kehidupan yang lebih baik.
“Ini juga bagian penting dari pendekatan pemasyarakatan yang bersifat rehabilitatif. Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi memberi kesempatan bagi narapidana untuk berubah dan berkembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024 terdapat 309 usulan dalam program integrasi. Pada akhir tahun 2024, sebanyak 285 warga binaan mendapatkan haknya.
Baca juga: Menjaga Martabat Perss, Etika Jurnalis dan Kepercayaan Publik
“Setiap warga binaan atau narapidana yang penuhi syarat program integrasi, maka dapat diusulkan,” ujarnya.
Persyaratan itu, sambung dia, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Program ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini hak bagi warga binaan.
“Setiap narapidana harus menaati peraturan dan tata tertib di Lapas, salah satunya berkelakuan baik selama proses pengusulan hak integrasi,” katanya.
Penulis/editor: Galuh Malpiana