Terdakwa Korupsi di PT. Pegadaian Rantepao Dihukum Ringan, Jaksa Pikir-pikir 

Chanel Banten, Makassar – Heri Malino dan Wal Asri Nur dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kredit fiktif di PT. Pegadaian Rantepao tahun 2021-2022. 

Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Makassar, Senin 12 Februari 2024.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Rahman Karim, terdakwa Herli Malino divonis 3 (tiga) tahun penjara. Sedangkan, Wal Asri Nur divonis 4 (empat) tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut 7,6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Heri Malino dan Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. 

Terdakwa Heri Malino dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga). Sedangkan terdakwa Wal Asri Nur selama 4 (empat) tahun. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Herli Marlino juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 134.411.649. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sedangkan terdakwa Wal Asri Nur dikenakan membayar uang ang pengganti sebesar Rp 883.080.801, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir, dan JPU juga masih menyatakan pikir-pikir.  

Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut terdakwa Heri Malino selaku Kepala Unit Bisnis Mikro dan terdakwa Wal Ashri Nur selaku tenaga pemasaran pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao 7,6 tahun kurungan penjara. Kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *