Akhirnya! Pelarian Buronan Kasus Penipuan Tambang Silica Rp445 Juta Terhenti, Ditangkap di Wajo

pihak Kejati Sulawesi Selatan saat memberikan keterngan pers. /Dok. Chansl Banten/

Chanel Banten, Makasaar – Pelarian buronan kasus Penipuan Proyek Tambang Silica Rp445 Juta di Dombana, terhenti. Ia ditangkap Tim Kejati Sulawesi Selatan.

Buronan yang ditangkap yakni Hengky Gosal. Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Wajo, Kota Makassar, pada 14 September 2023.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Keuangan PDAM Makassar Haris Cs Divonis 11 Tahun, Jaksa Banding

Upaya penangkapan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan yang ditangkap tim gabungan. Buronan tersebut yakni terpidana Hengky Gosal dalam kasua Penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp 445.000.000.

Terpidana perlu ditangkap karena  perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6. Bahwa Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.

Baca juga: Astaga, Oknum ASN di Lebak Bergaya Preman, Diduga Aniaya Rekan Sesama Guru 

Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya.

Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

(gm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *