Menakar Kebijakan E-Parking Pasar Rangkasbitung

SEJAK 1 November 2023, Pemerintah kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak melalui Dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) resmi menerapkan kebijakan parkir non tunai atau e-parking di Pasar Rangkasbitung.

Tarif parkir di area Pasar Rangkasbitung bersipat flat. Kendaraan sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu, sedangkan mobil Rp 3 ribu untuk sekali parkir. 

Kebijakan e-parking yang diterapkan Pemkab Lebak, menurut penulis cukup membingungkan. Karena, area parkir yang digunakan sebagian memanfaatkan bahu Jalan Tirtayasa, bukan area parkir khusus. Bisa dibilang area parkir Pasar Rangkasbitung masuk katagori parkir on-street, bukan off street. 

Sekadar informasi arti dari on street adalah parkir kendaraan yang dilakukan di bahu jalan. Sedangkan off street memiliki arti tempat parkir yang berada diluar badan jalan atau memiliki area yang dikhususkan untuk parkir. Sebagai contoh, di halaman bangunan gedung/ruko atau basement.

Sarana area parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung bisa dibilang masih jauh dari kata ideal. Itu karena, area terbuka untuk parkir cukup terbatas. Bahkan, area parkir terbuka yang ada saja masih berbagi dengan lapak pedagang. 

Melihat keterbatasan sarana itu, maka penerapan e-parking Pasar Rangkasbitung seharusnya dilakukan di area off street, bukan on street. Mengingat, pintu masuk atau gate e-parking berada di jalur masuk ke jalan Tirtayasa yang terkoneksi ke jalan Sunan Kalijaga. 

Apalagi, parkir on street atau parkir di bahu jalan, seperti Pasar Rangkasbitung sejatinya terdapat larangan. Hal itu sebagaimana teruang dalam Pasal 38 PP No 34 tentang jalan yang menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Larangan itu tidak berlaku jika ada dalam keadaan darurat yang memaksa munculnya parkir on street.

Pemkab Lebak menyebut, kebijakan e-parking, selain untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. E-parking juga diklaim sebagai upaya mencegah terjadinya kebocoran PAD.

Penulis berharap, kebijakan e-parking bukan hanya sebatas menjadi solusi sesaat. Karena, perlu diingat, bahwa pada 31 Juli 2023 lalu, pintu penjaga jalan lintasan (PJL) 183 Stasiun Rangkasbitung, penghubung ke Jalan Tirtayasa sempat ditutup permanen oleh pihak PT KAI untuk keselamatan masyarakat selama revitalisasi Stasiun Rangkasbitung berlangsung. 

Penutupan PJL diprotes pedagang

Penutupan PJL memang tidak berlangsung lama, setelah mendapatkan protes dari warga, PJL itu kemudian dibuka kembali oleh PT KAI hingga saat ini. Ditutupnya, PJL itu tentunya harus menjadi catatan oleh Pemkab Lebak dalam menerapkan kebijakan e-parking. 

Sebab jika kemudian PT KAI menutup PJL secara permanen, menganti jadi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), maka akan sia-sia pintu gate e-parking, khususnya di pintu masuk Jalan Tirtayasa yang telah dibangun tersebut. 

Maka dari itu, alangkah baiknya, Pemkab Lebak membenahi sarana area parkir di Pasar Rangkasbitung. Salah satunya dengan membenahi pedagang yang berada di tepian badan jalan.

Apalagi, semrawut wajah pasar Rangkasbitung selama ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga perlu pembenahan yang sungguh-sungguh. Meski demikian, pembenahan juga harus tetap  mengedepankan efektivitas dan sikap dialogis.

Oleh: Galuh Malpiana
Penulis adalah wartawan warga Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *