Chanel Banten – Kasus dugaan intimidasi dan pelecehan profesi wartawan oleh MR, oknum Kepala desa (Kades) Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten berujung dijalur hukum.
Aan, wartawan media online MitraPol korban atas kasus tersebut melaporkan oknum Kades ke Polres Lebak, Senin 12 Agustus 2024.
Baca juga: Seorang Wartawan di Lebak Diintimidasi Oknum Kades, Diumpat Kata Kotor Hingga Dilempar Rokok
”Kasus ini secara resmi sudah saya laporkan ke Polres Lebak,” kata Aan, Senin 12 Agustus 2024.
Ia mengatakan, tindak pidana yang dilaporkan yaitu dugaan pelecehan profesi wartawan dan juga intimidasi yang dilakukan oknum Kades itu terhadap dirinya.
“Selanjutnya, saya menyerahkan proses hukumnya ke penyidik,” katanya.
Kasus itu, menurut dia, dipicu karena Kades tak terima dikonfirmasi soal pembangunan di desa, sehingga berujung pada tindakan intimidasi terhadap dirinya.
“Selain itu, saya juga disangka telah melaporkan kegiatan program pembangunan TA 2023 di desa itu,” ujarnya.
Baca juga: Perss Lentera Demokrasi, Bukan Musuh yang Harus di Benci
Sementara, Kanit 1 Krimum Polres Lebak, Ipda M. Hazali Alfian membenarkan, adanya laporan tersebut ke Mapolres Lebak.
“Benar, sudah ada laporan, dan kami akan menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.
Reporter: M. Ubik l Editor: Galuh Malpiana