Chanel Banten, Lebak – Relawan demokrasi untuk keadilan (Reduk) mempertanyakan akurasi sistem penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap. Pasalnya, dalam Sirekap banyak ditemukan perubahan data angka hasil jumlah suara Calon legislatif (Caleg) yang cukup drastis.
Koordinator aktivis Reduk, Arwan mengatakan, aplikasi Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil Pemilu.
Melalui Sirekap pula, kata dia, KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024. Sehingga, seluruh hasil perolehan suara dapat dilihat dari Sirekap yang telah diluncurkan oleh KPU.
Baca juga: KPUD Lebak Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024
“Tapi, faktanya di Kabupaten Lebak ada sejumlah data suara yang sudah dikantongi tiba-tiba berubah drastis. Misalnya, jumlah suara berkurang dan ada yang bertambah. Hal itu, tentu sangat merugikan Caleg tertentu yang mestinya sudah mendapatkan hasil yang siginifikan,” kata Arwan melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu 17 Februari 2024.
Menurutnya, akurasi data hasil dari aplikasi Sirekap yang dinilai tidak menunjukkan integritas pada sistem yang sudah dilindungi oleh Undang-undang. Aplikasi Sirekap padahal sudah digunakan KPU pada Pilkada serentak tahun 2020 silam. Informasi tentang Sirekap juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 66 Tahun 2024.
“Artinya sistem ini pasti sudah terintegrasi dengan baik, namun kami memantau ada banyak perolehan Caleg jadi berubah drastis,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perolehan jumlah suara yang berubah drastis, seperti pada salah satu Caleg dari partai PKS, Dadan. Pada Kamis 15 Februari 2024, Caleg tersebut telah memperoleh suara sekitar 6.000. Namun, setelah dicek di aplikasi Sirekap terdapat penurunan yang cukup siginifikan menjadi 2.800 suara.
“Satu lagi, seperti perolehan suara Simon Edward Hasiholan dari Partai PDIP. Suaranya tiba-tiba menurun dari sekitar 8.000 menjadi 2.000. Apakah ini kesalahan sistem?. Jika iya, kenapa tidak segera ditangani agar masyarakat tidak risau,” kata Arwan.
Jadi alat hitung cermat
Seharusnya, ujar dia, aplikasi Sirekap menjadi salah satu media yang bisa dijadikan alat hitung para Caleg dan pendukung secara cermat. Namun, sayangnya tak sesuai hasil Barcode.
“Bagaimana mau percaya pada proses Pemilu yang berintegritas, jika soal teknis saja KPU abai. Bahkan, terkesan menganggap enteng,” ujarnya.
Baca juga: Akibat Kelelahan, Ratusan Anggota KPPS dan Panwas di Lebak Jatuh Sakit
“Mestinya kalau menggunakan aplikasi Sirekap lebih baik, karena secara sistem langsung naik angka. Misalnya, Caleg A sudah mengupload ke Sirekap tentu akan bertambah, bukan malah berkurang,” katanya.
Ia menegaskan, seharusnya persoalan ini jangan dianggap enteng, karena pada Caleg menyiapkan strategi pemenangan sejak tahunan, sehingga sudah habis anggaran operasional maupun tenaga mereka.
“Namun ini suara mereka hilang sekejap oleh Sirekap. Maka kami akan gugat KPU, jika tidak mengembalikan pada hasil yang sebenarnya,” katanya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak KPU kabupaten Lebak.
Reporter: Galuh Malpiana