Baralak Nusantara: Program Pengadaan Buku SMP di Lebak Diduga Dikondisikan Oknum K3S

Chanel Banten, Lebak – Program pengadaan buku pelajaran siswa tingkat SMP di Kabupaten Lebak diduga syarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Pasalnya, dalam pelaksanaannya program tersebut dikondisikan oleh oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing wilayah Binaan demi keuntungan pribadi.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Aji Permana menyatakan, modus yang dilakukan dalam pengadaan buku tersebut melibatkan para broker. Dimana buku terbitan perusahaan itu bisa diterima oleh setiap sekolah yakni dengan cara mendatangi para petinggi di satuan pendidikan SMP.

Baca juga: Regen Abdul Haris: Harta Mu Tak Akan Habis untuk Kebaikan

“Ironisnya ada komitmen sucses fee atau cash back yang besarannya tergantung dari kesepakatan,” ujar Aji Permana.

Aktivis yang kesehariannya akrab disapa Koyod ini menjelaskan, bahwa komitmen susces fee yang disepakati oleh para pemangku kebijakan dengan para penyedia broker dari pihak perusahaan biasanya diberikan setelah pesanan order PO dari pihak sekolah diterima oleh mereka,” ujarnya.

Dari hasil wawancara dan investigasi tim divisi investigasi dan advokasi Baralak Nusantara secara random, sambung dia, sebelumnya para Kepsek tidak mau buka suara soal komitmen tersebut, namun dari arah pembicaraan dengan para Kepsek, dapat disimpulkan bahwa pengadaan buku untuk SMP menujurus kepada kebijakan K3S sebagai koordinator dalam menentukan penyedia pengadaan buku dari PT Intan Pariwara

”Bahkan, kami menduga kuat ada kebijakan yang lebih tinggi dari K3S yang menjadi dalang dari semua permainan dalam menentukan penyedia tersebut, artinya secara hierarki kebijakan yang lebih tinggi tersebut jelas mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dugaan Gratifikasi 

Tentunya kesepakatan tersebut terjadi dengan iming-iming atau dijanjikan mendaptkan hadiah dari penyedia, dan hal ini patut diduga merupakan sebuah persekongkolan untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji atau Gratifikasi dengan modus monopoli yang dilakukan oleh PT Intan Pariwara.

Baca juga: Pj. Bupati Gagas Kolaborasi Atasi Stunting, HMI Lebak: Ini Adalah Gagasan Brilian

“Luar biasa, rabat atau discount yang disepakati angkanya mencapai 20 – 30 dari total pembelanjaan, dan ini jelas merupakan sebuah kejahatan dalam jabatan” lanjutnya. 

Sampai berita ini dipublis, perwakilan dari PT. Intan Pariwara untuk wilayah Lebak, Mas Tunggul saat dihubungi melalui sambungan telponnya oleh wartawan memilih bungkam. Begitupun pula Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono sulit dihubungi. 

Reporter: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *