Selama Tanah di Mekarsari Dieksploitasi, Jalan Selalu Dirasa Seperti ‘Neraka”

Sebuah unggahan video memperlihatkan sejumlah pemotor terguling di Jalan Rangkasbitung-Maja. Tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sepekan lalu trending di media sosial.

Munculnya video keluhkan netizen soal aktivitas galian tanah yang menyebabkan kondisi jalan licin dan becek sudah kesekian kalinya muncul dalam story akun media sosial. 

Dalam video yang diunggah, netizen menyoroti kondisi jalanan yang licin dan becek. Selain itu netizen juga menyoroti truk pengangkut galian tanah yang parkir sembarangan dipinggir jalan, yang kerap membuat arus lalu lintas macet.

Baca juga: Klaim Cegah PAD Bocor, Bayar Retribusi Pasar di Lebak Bakal Non Tunai

Unggahan video yang paling menyedot perhatian, yaitu saat pengendara motor banyak yang berjatuhan, karena kondisi jalan licin dan becek. Sehingga, pengendara selalu menyebut jalan itu seperti jalur “Neraka’.  

Sejumlah media massa, salah satunya Chanel Banten.com turut memberitakan video viral insiden kecelakaan banyaknya pengendara motor yang jatuh akibat jalan licin dan becek dampak mobilitas truk angkutan galian tanah di daerah itu.

Tidak hanya itu, aktivitas mahasiswa juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan pengelola galian tanah ke pihak kepolisian. Karena mereka menganggap aktivitas ekploitasi galian tanah itu sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Hanya saja, berdasarkan informasi, pada Minggu 18 Februari 2024, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, terpantau masih tetap beroperasi. Hilir mudik kendaraan truk maupun alat berat berjalan seperti biasa. Aktivitas tambang galian tanah itu sudah beroperasi sejak seminggu lalu.

“Baru satu minggu beroperasinya,” kata salah satu pengurus tambang galian tanah tersebut, kepada wartawan. 

Aktivis penggiat lingkungan, Abdul Kabir Albantani menyebut, aktivitas tambang galian tanah menjadi ladang empuk bagi para pengusaha dalam mendulang pundi rupiah. Terbukti, saat ini di daerah itu kegiatan ekploitasi tambang galian tanah makin tambah banyak jumlahnya.

“Tapi, sebagai besar aktivitas tambang galian tanah di daerah itu diduga ilegal,” katanya.

Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan, mineral dan batubara, dijelaskan pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

Strategis usaha galian tanah 

Mengutip pernyataan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,  pada saat persemian SMAN 4 Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, pada 3 Desember 2023 silam. 

Baca juga: Salah-satu Jalan di Lebak Ini Disebut ‘Neraka’ Dampak Galian Tanah, Dilaporkan Banyak Kecelakaan 

Al Muktabar secara tegas meminta kepada para pengusaha galian tanah patuh terhadap aturan dalam menjalankan usahanya. Jika melanggar aturan, maka harus ditindak oleh pemerintah daerah setempat dengan melakukan penutupan aktivitas tambang. 

“Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau APH,” ujarnya.

Wilayah Desa Mekarsari sendiri, secara administratif geografis merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan tidak jauh dari Kabupaten Tangerang sebagai penyangga Ibukota.

Maka tidak heran jika Desa Mekarsari menjadi daerah strategis bagi kalangan pengusaha untuk berinvestasi pada usaha tambang galian tanah untuk memutar uangnya.

 Penulis: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *