Chanel Banten, Lebak – Tak butuh waktu lama, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasutri lansia, Kemed dan Sartimah di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang terjadi pada 25 Maret 2024 siang.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap terduga pelaku berinisial ZN (40) warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Ini Penjelasan Disperindag Lebak Soal Rertibusi PKL di Pasar Subuh
Kasatreskrim Polres setempat, AKP Wisnu Adi Cahya mengatakan, terduga pelaku ZN ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga merupakan pelaku tuggal menghabiskan nyawa kedua korban yang merupakan lansia.
“Terduga merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa kedua korban lansia tersebut,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku adalah pencurian. Sebelum menghabisi nyawa kedua korban, terduga pelaku berniat mencuri yang milik korban sebesar Rp 300 ribu.
“Kedua korban dibunuh dengan cara dianiaya,” katanya.
Kasus pembunuhan dua lansia itu, diketahui berawal dari laporan masyarakat. Ketika itu warga curiga kedua korban tidak keluar-keluar rumah, sehingga warga pun memutuskan untuk memeriksa rumah korban.
Baca juga: Pasar PKL Kandang Sapi di Lebak Terbengkalai, Aktivis: Program Kebelet
“Warga curiga pintu rumah korban tidak kunci. Setelah dicek, ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah,” katanya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300rb dan alat bukti pendukung lainnya.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana atau 351 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman penjara kurang lebih 15 Tahun,” ujarnya.
Reporter: Galuh Malpiana