Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Polres Lebak Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Chanel Banten, Lebak – Jajaran Satnarkoba Polres Lebak terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. 

Belum lama ini, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernisial DM (21), warga Kecamatan Rangkasbitung diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Informasi yang diterima, terduga pelaku DM (21) berhasil dibekuk polisi di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak pada, Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Viral, Aksi Humanis Perwira Pertama Polres Lebak Perlakuan ODGJ

“Petugas menangkap tersangka DM beserta barang buktinya. Tersangka kini sudah ditahan di sel,” kata Kasarlt Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu 13 Januari 2024.

Tersangka ditangkap petugas di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak. Saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram dan 1 (unit) handphone dengan merk Realme berwarna silver.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak dengan mempersempitnya ruang gerak peredarannya,” katanya.

Pengembangan 

Pihaknya masih terus mendalami dan melakukan pengembangan ke jaringan lainnya. Karenanya, Ia meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan narkoba di daerah hukum Polres Lebak. 

Baca juga: Gak Bahaya Tah! Beredar Data KPM PKH dan BPNT di Desa Pari Duitnya ‘Digorok’ Oknum

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *