Chanel Banten, Lebak – Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak oknum tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, terus disuarakan sejumlah kalangan.
Desakan salah satunya disampaikan aktivis organisasi kepemudaan di wilayah Panggarangan, Dede. Ia mendesak APH segera menindak aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah kecamatan Panggarangan.
“Dampak keberadaan tambang batu bara itu, selain merusak lingkungan juga merusak infrastruktur jalan,” kata Dede, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panggarangan, kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2023.
Menurutnya, APH harus bergerak cepat, sehingga tidak menimbulkan kesan melakukan pembiaran. Terlebih, aktivitas tambang batu bara yang jumlahnya marak tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“Tambang batu bara diduga ilegal. Saat ini dampak kerusakan juga sudah dirasakan masyarakat, salah satunya infrastruktur jalan rusak akibat mobilitas kendaraan pengangkut batu bara ke stokfaile,” ujarnya.
Sementara menurut informasi, tim Krimsus Polres Lebak saat ini tengah melakukan upaya penyelidikan terkait aktivitas tambang batu bara di wilayah Kabupaten Lebak wilayah Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi ke sejumlah pihak, baik APH maupun pengelola tambang batu bara maupun stokfaile di wilayah Lebak Selatan.
Reporter: Muhamad Ubik
Editor: Galuh Malpiana