Chanel Banten, Lebak – Pihak Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Lebak menyebut retribusi yang ditarik dari para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga atau pasar subuh masuk katagori retribusi yaitu jasa umum.
“Tidak ada rertibusi khusus yang ditarik dan masuk kas daerah. Rertibusi hanya berupa jasa umum,” kata Kabid Perdagangan Disperindag setempat, Yani, Selasa 26 Maret 2024.
Baca juga: Sisi Gelap Pasar Subuh, Ladang Oknum Cari Untung?
Ia mengatakan, jumlah PKL yang menempati jalan Sunan Kalijaga atau pasar subuh sebanyak 800. Jika ditotal per hari nilai rertibusi sekitar Rp 4 juta.
“Kalau ditotal per bulan sekitar Rp 30 juta. Rertibusi itu termasuk ada di dalamnya di pasar subuh,” katanya.
Baca juga: Girang dapat CSR, Dispora Lebak Gercep Garap Lahan Softball, Sekarang Mangkrak
Sementara, Sekretaris Badan pendapat daerah (Bapenda) Lebak, Deri mengatakan, rertibusi jasa umum masuk ruang lingkup dan penjelasan secara umum berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan rertibusi daerah.
“Itu mungkin bisa masuk dalam katagori kebersihan jasa umum atau lapak jasa usaha,” ujarnya.
Reporter: Galuh Malpiana