SERANG – Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT bukan hanya menimpa istri. Tapi KDRT juga bisa menimpa seorang suami.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Seorang bidan asal Kecamatan Waringinkurung bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa melakukan tindakan KDRT kepada suaminya Dedi Muhamad yang merupakan seorang tentara.
Melansir dari Banten News, kasus KDRT itu terungkap dalam sidang perdana Dorry digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 15 April 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Dorry didakwa melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (KPU) Inten menerangkan, bahwa KDRT terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 berawal ketika Dorry menelepon Dedi untuk meminta uang karena mau membeli kue ulang tahun untuk anak mereka.
Setelah beberapa jam kemudian mereka bertemu dan terjadi perselisihan antara keduanya hingga Dorry merebut kunci mobil dari tangan Dedi yang hendak pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah itu, terdakwa menusuk jidat Dedi menggunakan satu buah kunci mobil yang telah direbutnya tersebut. Terdakwa juga mencakar tangan Dedi.
“Dorry lalu lari keluar rumah sambil membawa kunci mobil, sambil dikejar Dedi yang meminta kunci agar dikembalikan. Tapi Dorry mengatakan kunci mobil telah dititipkan kepada tetangga,” kata Jaksa dalam surat dakwaan.
“Saksi Dedi Muhama menelepon temannya untuk mengantarkan kunci mobil cadangan di rumahnya,” ujar Jaksa.
Akibat cakaran dan penusukan yang dilakukan Dorry, Dedi langsung melakukan visum di RSUD Drajat Prawiranegara pada 5 Agustus 2023 silam.
Hasil visum keluar pada 3 Januari 2024. Disebutkan terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.
Dalam hasil visum juga disebutkan kalau luka yang dialami Dedi tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.
“Akibat cakaran dan tusukan itu, Dedi terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tutur Inten.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Dorry memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber: Banten News
Tidak ada komentar