Chanel Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Banten menetapkan Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2024-2029.
Baca juga: Sambut Bulan Rajab dan Pergantian Tahun 2025, Lapas Serang Gelar Istigasah
Pasangan itu dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 17 November 2024 lalu. Hasbi-Amir menang atas pasangan Sanuji-Dita dan Dede-Virnie.
Pleno dihadiri Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, unsur Muspida serta unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU, Dewi Hartini mengatakan, pasangan Hasbi-Amir ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2024-2029 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Penetapan ini berlaku sejak ditetapkan 9 Januari 2025.
“Alhamdulillah pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih berjalan lancar dan kondusif,” kata Dewi Hartini seusai rapat pleno, berlangsung di Hall Latansa Mashiro Rangkasbitung, Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Lebak Kini Dibui
Sementara, Bupati Lebak terpilih, Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada pihak KPU yang telah melaksanakan rapat pleno berjalan aman dan lancar.
“Alhamdulillah, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan kondusif. Saya ucapkan apresiasi pada KPU, seluruh stakeholder serta masyarakatnya,” ujarnya.
Sementara, melansir dari Kompas com, pelantikan Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada Februari 2025, ditunda.
Penetapan pelantikan masih menunggu rapat permusyawaratan hakim (RPH) di Mahkamah membahas perkara hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil keputusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Sedangkan sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Penulis: M. Ubik l Editor: Galuh Malpiana