Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Lebak Kini Dibui

Kedua terpidana Kusnaedi dan Ahmad Pathoni itu dijebloskan ke penjara atas vonis PN Tipikor Serang dari upaya kasasi yang dimenangkan Kejari Lebak ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Hanya Gara-gara Ini, Seorang Siswa SMP di Lebak Dibacok, Pelaku Berstatus Pelajar

”Kedua terpidana selanjutnya di tahan di Lapas Rangkasbitung,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fahri, Senin 20 November 2023.

Sebelumnya, kata Fahri, kedua terpidana tersebut divonis bebas oleh PN Serang. Namun dalam keputusan Majelis Hakim, terdapat disenting opinium. Satu hakim sependapat dengan Kejari, yaitu terdapat kerugian negara. 

“Kedua terpidana dijatuhi vonis terbukti telah merugikan negara. Selanjutnya kami melakukan eksekusi,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kusnaedi saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Bangkit, dan Ahmad Fathoni menjabat sebagai Bendahara dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

“Keduanya sempat dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan korupsi sebagai dakwaan JPU,” katanya.

Baca juga: Setahun, Pengungkapan Kasus Kematian Pasutri Pengusaha Kayu di Lebak Masih ‘Gelap’

Sebelumnya, kata dia, atas keputusan PN Tipikor Kejari mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya upaya kasasi dimenangkan Kejari Lebak.

Dalam putusan MA tersebut, Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta. Sedangkan Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 


[Galuh Malpiana]
Editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *