Chanel Banten, Lebak – Sejumlah lahan di Kecamatan Cikulur dan Cileles, Kabupaten Lebak, saat ini diduga sudah mulai dibebaskan oleh perusahaan peternakan ayam dan pasir kuarsa.
Ironisnya, perusahaan yang saat ini sudah mulai melakukan tahap perataan tanah atau katenfil itu, diduga ilegal karena belum mengantongi izin dari pemerintah, salah satunya Surat Izin Prinsip (SIP).
Baca juga: Nekat Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Pengangguran di Lebak Ditangkap Polisi
Ketua Ormas Badan Banten Perjuangan, Eli Sahroni mengatakan, hampir sebagian besar lahan di wilayah Cileles dan Cikulur saat ini sudah banyak yang dibebaskan oleh sejumlah perusahaan. Bahkan, perusahaan itu saat ini sudah melakukan kegiatan katenfil.
“Perusahaan yang saat ini sudah mulai menguasai lahan di Cileles dan Cikulur, yaitu peternakan dan pengolahan pasir kuarsa,” kata Eli yang akrab disapa Sanekala, Minggu 10 Maret 2024.
Eli mengatakan, rata-rata perusahaan itu belum memiliki Surat Izin Prinsip (SIP), padahal dokumen SIP merupakan syarat penting bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas.
“Kasus semacam klasik, selalu saja terjadi. Perusahaan gerilya dulu sebelum syarat izin sesuai aturan yang pemerintah daerah,” kata Eli.
Ia berharap, ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan semacam itu. Pemerintah daerah jangan tinggal diam melihat persoalan tersebut.
“Pemkab harus tegas segera bertindak. Jika ada oknum Aparatur pemerintah bermain di bawah, sikat,” ujarnya.
Pihaknya bukan tidak mendukung datangnya investor masuk ke Kabupaten Lebak. Justru pihaknya siap menjadi bagian dari agen menarik investor ke daerahnya.
“Kabupaten Lebak sangat terbuka dengan para investor untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi ingat investor juga harus mengikuti aturan main yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Baca juga: Abang Penjual Bakso Ditemukan Gantung Diri di Sebuah Kios di Pandeglang
Oknum pejabat nakal
Menurut dia, investor yang masuk ke Kabupaten Lebak tentunya ingin kegiatan usaha atau investasinya di Kabupaten Lebak berjalan lancar, aman dan lancar. Sehingga mereka pun pastinya ingin menempuh prosedur izin sesuai aturan.
“Tetapi kadang ada saja oknum pejabat nakal yang justru memanfaatkan kondisi itu dengan melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi,” ujarnya.
“Ya bisa saja mereka kongkalikong untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tidak untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Reporter: Galuh Malpiana