Aneh! Meski Sudah Disegel, Perusahaan Emas PT SBJ di Cibeber Tetap Beroperasi 

Chanel Banten, Lebak –  Aktivitas pertambangan emas PT Samudera Jaya Banten (SBJ) disoroti. Pasalnya, meski sudah di segel perusahaan itu saat ini masih tetap beroperasi.

Diketahui perusahaan tersebut yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, disegel Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

Hal itu salah satunya disorot Arif, salah aktivis di Kabupaten Lebak. Menurutnya, PT SBJ seharusnya taat terhadap peraturan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Menurutnya, dengan dilakukannya penyegelan dan dipasang police line, seharusnya segala aktivitas perusahaan harus dihentikan. 

“Jelas di sini jika pihak perusahaan benar-benar tidak menghargai dan menghormati nilai-nilai norma. Negara kita kan negara hukum yang seharusnya sama-sama menjungjung tinggi serta menghormati apa yang telah ditetapkan oleh KLHK,” kata Arif pada saat dihubungi, Selasa 11 Desember 2023.

Dengan masih adanya aktivitas di PT SBJ tersebut, sambung dia, tentunya pihak perusahaan sudah melanggar hukum yang telah ditentukan di Indonesia.

“Seharusnya pihak perusahaan bisa mengikuti penegakan hukum yang ada di Indonesia, jika perusahaan sudah di tutup,” ujarnya.

“Dengan diberikan papan peringatan, seharusnya pihak perusahaan bisa menghentikan semua aktivitas, bukannya malah tambah berani melalukan aktivitas,” terangnya. 

Gakum KLHK minta bertindak

Komentar lain datang dari anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, dirinya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan pengelolaan emas tersebut.

“Saya meminta agar KLHK melakukan tindakan nyata jika memang perusahaan PT SBJ tersebut melanggar aturan. GAKUM KLHK tak hanya melakukan penutupan atau penyegelan, tetapi harus memastikan status hukumnya seperti apa,” ucapnya.

Ia menjelaskan, PT SBJ sebaiknya harus mentaati tentang penyegelan yang telah dilakukan oleh Gakum KLHK, sehingga semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebak harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu.

“Pemerintah harus menindak tegas perusahaan tambang yang telah melanggar ketentuan perundangan. Sehingga, tidak ada lagi imej bahwa perusahaan kebal hukum atau memiliki beking penguasa yang kuat,” pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Reporter: Galuh Malpiana
Editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *