Chanel Banten, Serang – Sejumlah aktivis di Kaupaten Lebak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang menjerat oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
APH diminta mengusut kasus tersebut, hingga tuntas dengan turut memeriksa para makelar tanah dalam pembebasan lahan tambak udang di desa setempat.
Koordinator Koalisi, Deden Haditiya mengatakan, terdapat celah dugaan pelanggaran legal standing menyangkut usaha perantara tanah dalam pembebasan tambak udang di desa Pagelaran yang menjerat oknum Kades Pagelaran.
“Pihak pengusaha perantara tanah atau makelar antara warga dan pengusaha harus disentuh, khususnya soal kewajiban perizinan dan pajaknya,” kata Dede Haditiya dalam pres rillis yang diterima awak media, Selasa 28 November 2023.
Menurutnya, aspek legal standing bisnis perantara perdagangan tanah oleh makelar harus diperiksa jika ada pelanggaran hukum tindak pidana. Sebab, nilai keuntungan dari komisi dan keuntungan pertambahan nilai penjualan tanah masyarakat kepada perusahaan yang diraup nilainya mencapai Rp 3,4 miliar dari total lahan seluas 23 hektar.
“Sementara total nilai investasi perusahaan sekitar Rp 13 Miliar,” katanya.
Tidak hanya aspek legalnya, kata dia, aspek kepatuhan atas kewajiban pajak dari keuntungan komisi dan pertambangan, nilainya juga harus diteliti oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan serta APH.
“Menurut informasi hampir semua masyarakat penjual lahan sudah diperiksa secara maraton. Artinya, APH seharusnya sudah mengetahui pola dan nilai harga pembelian lahan terhadap masyarakat oleh perantara atau makelar ini,” katanya.
Pada dasarnya bisnis perantara tanah atau makelar sah-sah saja, selama memperhatikan kaidah-kaidah dan regulasi dibidang perdagangan properti. Hal itu sebagaimana peraturan tentang perdagangan dan perundang-undangan.
“Tapi jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan makelar tanah, maka tetap harus ditindak sebagaimana oknum Kades pagelaran yang ditindak sebagai akibat dari perbuatannya,” katanya.
Periksa makelar tanah
Hampir senada disampaikan, Ketua KNPI Malingping, M. Febi Firmansyah. Ia meminta APH segera memeriksa makelar tanah pembebasan tambak udang di Desa Pagelaran beserta calo-calonya.
“Kami minta APH mengusut kasus ini sampai tuntas. Dalami legal standing para makelar tanah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan juga akan melaporkan kasus dugaan mekelar ilegal di wilayah desa Cilograng dalam pembebasan lahan PT. LPM, dalam waktu dekat ini.
“Kami sedang mempersiapkan laporanya dulu, nanti setelah selesai dilakukan gelar perkara baru kami akan tindak lanjut secara hukum,” ujarnya.
[Dian H)
Editor: Galuh Malpiana