Soal Kosipa Berkedok Koperasi di Banten, Forwatu: Regulasi Perlindungan Nasabah Mendesak!

Chanel Banten, Lebak – Tindak-tanduk  jasa pinjam uang atau kosipa alias bank keliling berkedok Koperasi di Banten kian mengkhawatirkan. Pasalnya, praktik lentenir berkedok koperasi itu banyak merugikan masyarakat atau nasabah.

Fresidium Forwatu, Arwan mengatakan, polemik liarnya pinjaman berkedok Koperasi di Banten sangat menghawatirkan. Bahkan, ironisnya hampir semua tidak mengantongi Izin. 

Baca juga: Sungguh Dermawan Seorang Warga di Lebak Bangun Jalan Pakai Duit Pribadi, Kades Sampai Terharu

‘Keberadaan kosipa atau bank keliling di Banten sudah cukup menghawatirkan,” kata Arwan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu 21 April 2024.

Ironisnya, sambung dia, hampir sebagian besar eksistensi bank keliling yang ada di Banten, salah satunya di Kabupaten Lebak tidak mengantongi Izin. Namun kendati praktiknya telah berlangsung lama, hingga kini dasar hukum pelaksanaan bank keliling harian masih bisa dikatakan tak jelas.

“Beberapa jurnal yang meneliti tentang pelaksanaan bank keliling harian menyebutkan bahwa bank keliling harian tergolong sebagai bank gelap menurut Undang-undang Perbankan,” kata Arwan.

Arwan juga menambahkan bahwa aturan yang harus disertakan kepada pengelola Bank Keliling harus Ekuivalen. Asumsi tersebut didasarkan pada pengertian bank gelap menurut pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 ayat (1) Undang-undang Perbankan yakni individu maupun kelompok tertentu yang menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan dana tanpa izin pimpinan Bank Indonesia (BI) atau melakukan praktik seolah-olah bank.  

“Kami minta semua layanan pembiayaan yang tak berizin ditutup selamanya sebagai efek,” katanya. 

“Jangka pendeknya Kita minta semua bank keliling ditutup tanpa terkecuali, Jangka panjangnya kita minta seluruh DPRD Kabupaten Kota se Banten membuat regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah agar bisa melindungi masyarakat saat ada Bank sejenis yang berkeliaran di Banten,” papar Arwan.

Baca juga: Ini Agenda Event Wisata Tahun 2024 di Kabupaten Lebak 

Arwan juga menambahkan Raperda bisa dibuat dan diadopsi dari Pemkab Bogor yang sudah lebih dulu melakukan perlindungan terhadap masyarakat.

“Pemkab Bogor dalam hal ini DPRD Kabupaten Bogor telah selesaikan Perda yang berkaitan dengan penanganan Rentenir, Koperasi, Pinjaman Online dan Bank Keliling atau sejenisnya sehingga masyarakat merasa terlindungi,” kata aktifis yang kini terdaftar sebagai anggota Majelis BPSK di Banten ini.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *