Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP) Eli SahroniKoleksi pribadi/LEBAK – Aktivitas penyulingan oli bekas di Kampung Dengung, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten diduga ilegal bebas beroperasi. Meski demikian, tak ada tindakan tegas dari pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) setempat.
“Izin lingkungan sudah ada. Tapi menginduk ke PT. Horas Miduk di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Asep Saepudin menyebut sebagai pengelola pabrik penyulingan oli tersebut, pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Kalau mau informasi lebih jelas, Akang silahkan datang ke lokasi,” ucapnya.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran, oli bekas hasil penyulingan di pabrik tersebut biasanya dikirim ke wilayah Tangerang, Banten.
Menanggapi hal itu, Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP) Eli Sahroni meminta agar dinas lingkungan hidup segera turun kelapangan. Sebab, aktivitas itu melanggar hukum dan juga akan mencemari lingkungan.
“Sangat bahaya mengolah atau menyuling oli bekas terhadap dampak lingkungan. Kegiatan itu juga melanggar hukum,” ucap King Badak.
Ia menjelaskan, pengolahan oli bekas diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menetapkan oli bekas sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Nggak asal-asalan. Ngolan oli itu ada aturannya. Jika tak berizin itu namanya ilegal dan harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya. (*)
Tidak ada komentar