SERANG – Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan muda SA (19) dengan cara mutilasi di Desa/Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, Banten diungkap polisi.
Terduga pelakunya adalah ML (22) berprofesi sebagai tukang potong ayam. Motifnya, soal hubungan asmara karena korban mengaku hamil.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan, pelaku berprofesi sebagai tukang potong ayam di daerah Gunungsari. Motif pelaku membunuh korban karena panik korban mengaku hamil dua bulan.
“Pelaku panik karena korban hamil. Mereka sudah berpacaran sejak 2021,” kata Yudha kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Sebelum di bunuh, awalnya pelaku menjemput korban di kediaman kakeknya pada 13 April 2025. Korban diajak makan bakso lalu dilanjutkan membeli obat untuk menggugurkan janin di perut korban ke suatu tempat di Desa Gunungsari.
“Tapi sesampai di lokasi, pelaku dan korban cekcok. Saat itu lah korban di bunuh dengan cara di cekik dengan kain kerudung yang di pakai korban,” katanya.
Setelah di cekik korban jatuh pingsan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku selanjutnya menenggelamkan kepala korban ke aliran sungai di sekitar lokasi dengan posisi leher korban terlilit kain kerudung tersebut.
“Setelah merasa yakin korban tewas, lalu pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian,” katanya.
Setiba di lokasi kejadian, pelaku baru lah kemudian memutilasi tubuh korban. Potong tubuh korban setelah itu di masukan ke dalam karung.
“Lalu membuangnya ke aliran sungai beserta barang-barang korban untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
“Niatan dari pelaku memang ingin menghabisi nyawa korban,” katanya.
Di handphone pelaku juga ditemukan bukti percakapan dengan korban. Dalam percakapan itu pelaku memang sudah berniat menggugurkan kandungan korban dengan obat.
“Tapi karena obat yang di pesan tidak ada, maka pelaku panik dan timbul niat membunuh korban,” ujarnya.
Maka dalam kasus ini, kata Yudha, terduga pelaku dijerat pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Hasil pemeriksaan ada unsur tindakan berencana pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Pelaku melakukan perbuatan kejinya dengan memutilasi korban dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Pada saat mayat ditemukan tanpa kepala, tangan, kaki, dan organ dalamnya itu akan sulit diidentifikasi.
“Jadi untuk menghilangkan jejak, karena pelaku tahu bahwa identifikasi itu biasanya dengan sidik jari, makanya itu bagian tangan dibuangnya terpisah dengan bagian organ lainnya,” katanya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian, kerudung, dan jam tangan korban, sepeda motor pelaku, golok, dan kemeja yang dikenakan pelaku.
“Untuk barang bukti yang tidak kita temukan itu hp milik korban,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Kampung Ciberuk, RT 002 RW 004, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten digegerkan dengan penemuan mayat mutilasi.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar