Mengungkap Komplotan Mafia Tanah di PTPN VII Pasir Tanjung 

HAMPIR 20 tahun 46 masyarakat Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pemilik tanah yang berlokasi di blok terbang yang saat ini sudah terendam menjadi Waduk Karian, kehilangan tanahnya akibat Klaim sepihak pihak perusahaan negara PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru.

Bermula dari HGU Nomor 1/Pasirtanjung 1982 yang diklaim milik PTPN VIII yang habis masa berlaku HGU-nya tahun 2005. Secara tiba-tiba pada tahun 2006 mereka (PTPN VIII) dengan secara paksa melakukan pengrusakan tanaman milik masyarakat dengan menggunakan alat berat dikawal lebih dari 50 orang jawara meratakan tanah seluas 65,5 Hektare. Ironisnya tindakan itu juga ada upaya mengintimidasi terhadap warga yang menghalanginya.

Baca juga: Menerka Pendamping Nabil Jayabaya di Pilbup Lebak 2024, Siapa Cocok?

Lahan tersebut jauh sebelum ada PTPN VIII (1982), masyarakat sudah menguasai dan menggarap tanahnya sejak tahun 70an, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Iuran Pembangunan Daeran (IPEDA) tahun 1976 yang secara rutin dibayar oleh warga, bahkan sampai dengan tahun 2023 masyarakat tetap membayar SPPT sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban atas tanah yang digarapnya, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Desa yang berstatus Tanah Negara.

Sudah berbagai upaya dan usaha masyarakat berjuang untuk mengambil tanahnya kembali, mulai dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi, juga upaya koordinasi melalu Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) tahun 2020, namun pihak PTPN VIII tidak bergeming,  dan tetap pada pendiriannya, bersikukuh bahwa itu tanah HGU PTPN VIII.

Untuk mengungkap kebenaran, kemudian masyarakat melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Rkb, melalui upaya hokum inilah tabirpun mulai terbuka. Dimana dalam FAKTA persidangan ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :

Adanya Surat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Lebak No : HP.02.02/732-36.02/IV/2024, surat ini menjelaskan bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung pada bulan Juli 1982 diterbitkan/diberikan kepada PT. Karko Kultura Utama. Kemudian  Atas dasar  AJB khusus No.01/BT/X/1982 tanggal 20 Oktober 1982,  HGU  tersebut berpindah tangan kepada PT.LINGGASARI. HGU tersebut habis masa berlakunya tahun 2005.

Surat perikatan pelepasan hak atas Tanah antara PTPN VIII dengan PT. Supra Veritas (PT.Linggasari) Nomor : XI.U/006/PERJE/1983 tanggal 7 Februari 1983. Namun kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan lewat fasilitas INZAGE yang disediakan oleh pihak pengadilan, ditemukan FAKTA bahwa dalam surat perikatan pelepasan hak tersebut tidak ditemukan adanya pelepasan hak atas HGU No. 1/Pasir tanjung 1982. Bahwa perikatan dimaksud hanya meliputi HGU/Kebun kebun sebagai beikut :

Baca juga: Gratifikasi Dipusaran Dunia Pendidikan 

Cikadu (Rangkasbitung) 1.306,60  Ha, HGU N0. 1 – 8 di Lebak; Gunung Tunggal 528,31 Ha, HGU N0. 17 di Lebak;Citarik 489,19 Ha, HGU N0. 4 di Sukabumi; Linggarsari 364,62 Ha, HGU N0. 5-6 di Sukabumi; Bojong Terong 1.201,00 Ha, HGU N0. 2, 5, 6, 7, 8;Pasir Suren 193,02 Ha, HGU N0. 7 (Jelas sekali HGU No.1/Pasir Tanjung 1982  tidak termasuk yang dilepaskan)

Dari kedua bukti tersebut cukup jelas bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung 1982 :Tidak ada sedikitpun menyebutkan keterkaitannya dengan PTPN VIII. Sampai habis masanya tahun 2005 masih tercatat atas nama PT. Linggasari, bukan PTPN VIII Dan sampai tahun 2024 sekarang ini (19 tahun) sudah mati dan tidak pernah diperpanjang

Tidak ditemukan data/arsip adanya pelepasan hak dari pemilik sebelumnya (PT. Linggasari) kepada poihak PTPN VIIIKesimpulan : Bahwa hampir 20 tahun masyarakat dobohongi dan dizolimi, diusir secara paksa yang ternyata PTPN VIII tidak memiliki surat apa-apa terkait hak atas tanah di lokasi HGU no. 1/Pasir tanjung 1982 seluas 525 Ha.

Yang dilakukan oleh PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang sudah Go Public ternyata kelakukannya lebih mirip “Mafia” tanah yang sekarang sedang di dorong untuk diberantas oleh Presiden Jokowi.

Oleh: Rizal Muganegara
Ketua Masyarakat Reformasi Agraria Banten (m-agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *