Ilustrasi program MBG/Indonesia.go.idLEBAK – Sebagian besar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak, Banten belum memiliki Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari 30 dapur SPPG yang sudah beroperasi, baru 13 yang sudah terbit IKL-nya.
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) setempat, Endang Komarudin mengaku, saat ini baru 13 dapur SPPG yang sudah terbit IKL-nya. Sementara sisanya masih dalam proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Penerbitan IKL adalah salah satu syarat wajib bagi SPPG untuk mengajukan SLHS,” kata Endang kepada wartawan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Selain IKL, ujar dia, syarat lain yang harus dipenuhi meliputi sertifikat penjamah makanan, pemeriksaan sampel air, makanan, dan lain-lain oleh laboratorium daerah.
“Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu satu bulan kepada seluruh SPPG untuk mendapatkan SLHS,” ucapnya.
Disamping itu, surat edaran dari pemerintah provinsi terkait penerbitan SLHS masih dalam proses pembahasan. Karenanya, SPPG masih melengkapi dokumen untuk syarat pengajuannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Meski demikian, Endang menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
“Kami harap SPPG betul-betul menerapkan SOP tentang keamanan pangannya dan kesehatan lingkungannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar