Waspada Kejahatan Cybercrime Mengintai, Ratu: Polisi harus Kerja, Awasi Gerak-gerik akun Medos Mencurigakan

Chanel Banten, Lebak – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, menyoroti kasus kejahatan yang memanfaatkan platform informasi seperti medsos atau atau cybercrime, yang belakangan tranding di kalangan masyarakat Kabupaten Lebak. 

Kasus itu mencuat, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa tertipu dengan toko yang menjual produk handphone merk branded dengan harga murah melalui akun media sosial Instagram secara live

Baca juga: Miris, Pagar SKh Negeri 2 Lebak Nyaris Ambruk, Kepsek: Kalau Bisa jangan Dulu Diblowup Beritanya

“Kasus cybercrime di Kabupaten Lebak harus jadi atensi khusus bagi pihak kepolisian khusus tim cybercrime. Karena kasus semacam ini sangat menghawatirkan jika dibiarkan, karena  bisa menjerat korban lebih banyak. Polisi harus segera bertindak dan melakukan pencegahan,” kata Ketua umum HMI cabang Lebak, Ratu Nisa Yulianti, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis 18 April 2024.

Ia mengatakan, kasus cybercrime tersebut mencuat setelah adanya aduan soal aktivitas sebuah akun media sosial Instagram yang menjual sebuah produk sepatu merk branded dengan harga yang cukup murah. 

“Kasus ini cukup menonjol, karena akun penjual produk live di sebuah cafe yang lokasinya berada di Rangkasbitung. Ini sangat mudah ditelusuri jika polisi dari tim cybercrime mau bekerja sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini,” ujarnya. 

Menurutnya, sebenarnya masih banyak kasus kejahatan cybercrime yang menintai korbannya, dan bahkan banyak pula yang sudah menjadi korban dan melaporkan ke aparat kepolisian. Namun sayangnya kasus kejahatan cybercrime semacam itu sulit diungkapkan. 

“Kasus cybercrime modus usaha menjual produk yang dilakukan sebuah akun live di medsos yang belakang ini trending itu hanya sebagain kecilnya dari kasus cybercrime lainnya,” ujar Ratu. 

Ia menjelaskan, dalam kasus cybercrime yang baru-baru ini terjadi, pelaku membuat sebuah akun live menjual produk sendal branded dengan background di sebuah cafe yang bisa ditelusuri itu berada di sekitar Kota Rangkasbitung. 

Dalam kasus penipuan berkedok usaha menggunakan platform media sosial itu, pelaku seolah menawarkan voucher handphone murah pada calon korbannya. Handphonenya merk branded seperti iPhone 15 Promax. Modusnya tebus murah Rp 8,8 juta.

Dengan harga tebus murah semacam itu, tentunya para calon korban pastinya akan tergiur. Terlebih, harga normalnya dikisaran Rp 20 hingga 22 juta. 

“Ketika si calon korban masuk perangkap dan memesan handphone. Korban mentransfer ke rekening penjual. Namun, tiba-tiba akun tersebut mengumumkan telah di hack. Bahkan ketika menghubungi pemilik akun melalui pesan WhatsApp, nomor kartu korban malah di blokir,” ujarnya. 

Menurut Nisa, masyarakat rentan tekanan tipu daya pelaku penipuan yang memanfaatkan platform informasi digital. Itu karena masih minim edukasi dari pihak kepolisian bagaimana mengantisipasi atau membedakan akun yang benar-benar penjual sehat dengan akun penipu. 

“Saya kira ini perlu edukasi. Dari tim cybercrime pihak kepolisian. Polisi dari tim cybercrime juga harus proaktif melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik akun media sosial yang mencurigakan dan mengharah pada tindakan kriminal,” kata Nisa.

Advokasi korban

Agar tidak banyak lagi korban yang termakan tipu daya penipuan berkedok usaha melalui platform informasi digital. Maka, pihaknya dari HMI ikut mengadvokasi korban yang telah merasa dirugikan dengan melaporkan kasus itu ke Polda Banten. 

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar bisa diusut tuntas. Karena kasus semacam ini bukan kali ini terjadi. Jangan sampai kedepan ada korban lainnya,” ujarnya.

“Polda Banten melalui tim cybercrime juga harus sering memberikan edukasi pada masyarakat soal kejahatan cybercrime yang setiap saat mengintai,” katanya. 

Baca juga: Telusur Wisata Desa Tengelam di Lebak, Pesona Alam dan Keanehan Tiket Parkir

Sementara berdasarkan catatan redaksi Chanel Banten, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat banyak banyak yang tertipu dengan kejahatan cybercrime dengan modus trading dan modus sebagainya. Namun, sayangnya kasus itu sulit sekali diungkap. 

“Saya dulu pernah jadi korban penipuan trading. Uang saya raib sekitar puluhan juta. Kasusnya sudah saya laporkan ke Polres Lebak. Jangankan pelakunya bisa ditangkap, sampai sekarang perkembangan kasusnya seperti apa saja tidak jelas,” ujar Yoga Wiliandika, warga Rangkasbitung yang mengaku menjadi penipuan kejahatan cybercrime. 

Reporter/Mg: Ria/Riko
Editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *