Ketum BBP, Eli Sahroni: Penjahat Demokrasi di Gunung Kencana Wajib Dibikin Jera!

Chanel Banten, Lebak – Aparat tim penegakan hukum terpadu atau Gakumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak, Banten harus berani menindak tegas pelaku dugaan kecurangan Pemilu 2024, terjadi di Kecamatan Gunung Kencana.

Sanksi tegas wajib dijatuhkan terhadap pelaku agar ada efek jera. Sehingga tak ada lagi praktik culas dalam Pemilu hanya ingin memuluskan kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu.

Baca juga: Pasar PKL Kandang Sapi di Lebak Terbengkalai, Aktivis: Program Kebelet  

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami nggak bakal kasih kendor ke tim Gakumdu untuk bermain mata,” kata Ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan (Ormas BPP) Eli Sahroni, kepada Chanel Banten, Jumat 15 Maret 2024.

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Gunung Kencana, kata dia, saat ini sudah dalam proses tahapan penyelidikan dari tim Gakumdu atau Bawaslu. Sejauh ini perkembangan kasus ini baru tahap pemeriksaan dari sejumlah pihak yang berkait.

“Kami apresiasi langkah cepat tim Gakumdu merespon laporan masyarakat soal kasus ini. Kami juga memaklumi keterlambatan proses penyelidikan karena terjamnat bulan Ramadan. Sebagai umat muslim tentu kita harus menghargai itu,” ujarnya.

Kinerja tim Gakumdu, kata dia, jangan

sampai menimbulkan terkesan lemah atau lambat dalam menangani perkara kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Karena menurutnya proses hukum pidana umum, berbeda dengan penanganan proses hukum pada  Pilkada. Itu perlu digaris bawahi.

“Sebagai umat muslim. Saya sangat menghargai kerja Gakumdu yang terus bekerja keras. Walaupun belum mendapatkan progres atas kasus ini, karena terhalang Ramadan,” katanya. 

Jangan ada pelemahan 

Tokoh jurnalis senior diera tahun 1980/1999, Eli Sahroni mengapresiasi langkah pemerintah daerah maupun Gakumdu. Hanya saja ia berharap jangan sampai ada upaya pelemahan proses penyidikan dan peninakan terhadap pelaku kejahatan Pemilu yang di lakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu termasuk pihak masyarakat yang terlibat.

Baca juga: Diduga Kampanye Gunakan Dana Reses, Baralak Laporkan Oknum Caleg DPRD Banten Dapil Serang Ke Bawaslu 

“Bukti-bukti sudah diberikan semuanya oleh pelapor, seperti  C1, sirekap dan video kejahatan Pemilu yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KPPS Desa Bulakan Kecamatan Gunung Kencana,” katanya.

“Tidak ada dasar untuk mengelak dari jeratan hukum pidana, karena semua barang bukti termasuk video di TPS Desa Bulakan, sudah diserahkan,”

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *