Chanel Banten, Lebak – Sebanyak 50 anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 akan memasuki masa purna tugas atau habis masa jabatan, pada 26 Agustus 2024. Anggota dewan yang purna tugas, akan mendapatkan uang tunjangan jasa.
Sekretaris DPRD setempat, Lina Budiarti mengatakan, pada 26 Agustus 2024 mendatang anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 akan habis masa jabatannya atau purna tugas.
Baca juga: Pilkada Lebak 2024, Arwan Ungkap Indikator Bermunculan Figur Kandidat
“Mereka yang purna tugas nantinya akan dapat uang tunjangan jasa,” kata Lina Budiarti, Jumat 8 Maret 2024.
Pemberian uang tunjangan jasa bagi anggota DPRD yang purna tugas, kata dia, sesuai aturan Perda Nomor 5 tahun 2017, pimpinan dan anggota DPRD Lebak mendapat tunjangan jasa atas pengabdian selama 5 tahun menjabat.
“Jadi pemberian tunjangan jasa itu sesuai dengan aturan,” katanya.
Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 219-2024, akan ada pergantian antar waktu (PAW) dari salah satu anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Pilkada Pandeglang 2024, Cabup Diprediksi Bakal Diramaikan Figur Wajah Baru
“Pak Rusdana meninggal dunia dari partai Golkar, kemungkinan dalam waktu dekat akan digantikan,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Pemilu 2024 kebanyakan anggota DPRD Lebak periode 2024-2029 akan didominasi wajah-wajah baru.
Reporter: Galuh Malpiana