Chanel Banten, Lebak – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kampung Dukuh, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
“Ya, TPS 10 di Desa Rangkasbitung Barat direkomendasikan PSU,” kata Ketua Panwaslu Rangkasbitung, dilansir dari Kabar6.com, Sabtu 17 Februari 2024.
Alasan PSU, sambung Deden, karena di TPS 10 ada salah satu warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTB) mencoblos dengan menggunakan daftar pemilih khusus (DPK), namun domisilinya bukan di wilayah TPS tersebut.
Baca juga: KPUD Lebak Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024
“Statusnya DPK, tapi domisilinya bukan di TPS itu. Ini tidak sesuai aturan, karena pemilih DPK hanya bisa memilih dengan syarat domisili sesuai dengan TPS,” ungkap Deden.
Pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi PSU di TPS tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkasbitung kemudian KPU agar dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Akibat Kelelahan, Ratusan Anggota KPPS dan Panwas di Lebak Jatuh Sakit
“Sudah kami sampaikan rekomendasinya dan itu menjadi kewenangan KPU untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, rekomendasi PSU akan ditindaklanjuti. Hanya saya pihaknya menerima surat resminya.
“Saya belum dapat suratnya. Tapi tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Ade.
Reporter: Galuh Malpiana