Soal Kehadiran TNI di Lahan PT SBJ, Dandim 0603/Lebak: Fungsi Kami sebagai Pendamping KLHK

Chanel Banten, Lebak – Pihak Komando distrik militer (Kodim) 0603/Lebak, meluruskan isu intervensi anggota TNI terhadap pekerja di lokasi PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, yang viral di media sosial.

Diketahui aktivitas PT. SBJ yang merupakan pertambangan emas tersebut, di segel pihak KLHK karena melakukan pencemaran limbah berbahaya. Namun, berdasarkan laporan masyarakat meski sudah disegel KLHK. PT. SBJ tetap melakukan aktivitas pertambangan. 

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak, Letkol Arh Erik Novianto menegaskan, kehadiran anggota TNI di lokasi tambang PT SBJ legal, karena fungsinya sebagai pendamping dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tidak benar, kehadiran anggota kami di lokasi PT. SBJ itu ilegal dan bahkan dituduh melakukan intervensi terhadap pekerja di lokasi tambang PT. SBJ,” kata Dandim Arh Erik Novianto saat menggelar konferensi pers di Aula Makodim setempat, Rabu 17 Januari 2023.

Menurut Dandim, PT. SBJ ditutup aktivitasnya oleh KLHK. Peran anggota Kodim disana atas permintaan KLHK untuk mendampingi petugas penegak hukum (Gakum) KLHK melakukan investigasi di lokasi tambang emas PT. SBJ.

“Tugas kami disana sudah jelas. Selama di lokasi personil juga tidak pernah melakukan tindakan repsensif,” katanya. 

Atas dasar surat permintaan bantuan personel dari KLHK tersebut, kata Dandim, pihaknya memerintahkan Pasi Intel untuk membentuk Tim yang beranggotakan 6 orang personil untuk pendamping Tim Gakkum KLHK.

Selama berada di lokasi PT. SBJ, kata dia, pihaknya juga kerap berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak. Selama di lapangan pihaknya juga melakukan upaya-upaya persuasif tidak melakukan kegiatan represif.

“Kami selalu persuasif, sebatas melakukan upaya teguran dilapangan kepada pihak PT SBJ ketika mendapat laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Ketika pun ada tindakan represif, sambung dia, itu juga bersifat situasional, karena mereka yang beraktivitas di lokasi PT SBJ membahayakan keselamatan personil yang berada dilapangan. 

“Perlu kami tegaskan, status PT. SBJ sampai sekarang dalam pemeriksaan Tim Gakkum KLHK dan Tim Mabes Polri,” katanya.

Permintaan agar PT. SBJ beroperasi

Dandim menceritakan, pada 16 Oktober 2023 perwakilan Humas dari PT. SBJ TB. Endin berusaha untuk menemui dirinya untuk meminta izin agar tetap dapat melakukan aktivitas tambang kendati sudah di aegel oleh KLHK. 

“Permintaan itu jelas saya tolak. Saat itu saya menyampaikan agar PT. SBJ agar  menghormati penyegelan dari KLHK,” katanya.

Dikesempatan yang lain, kata Dandim, pihak PT. SBJ juga mendatangi Kapolres menyampaikan keinginan yang sama yaitu agar tetap bisa beroperasi walaupun telah tersegel oleh KLHK. 

“Permintaan itu juga jelas di tolak oleh Kapolres,” katanya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *