Ilustrasi Kursi jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Banten saat ini kosong. Budi Santoso yang sebelumnya menduduki kursi jabatan itu, naik level ke kursi di Pemerintahan provinsi (Pemprov) menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) Perekonomian dan pembangunan.
Kekosongan kursi jabatan itu tentu harus segera diisi. Mengingat, jabatan Sekda sangat penting untuk membantu jalannya roda pemerintahaan sebagai penanggungjawab dan koordinasi kegiatan pemerintahan daerah.
Meski demikian, memilih figur tepat mengisi kursi jabatan strategis Sekda bukan semudah seperti menjentikkan jari tangan. Tentunya perlu menimbang dengan neraca yang matang, sehingga memenuhi kriteria kepatutan.
Dalam hal ini, figur yang patut duduk di kursi jabatan Sekda harus berkrteria ideal yang diharapkan.
1. Pendidikan dan pengalaman: figur Sekda harus dilihat latar belakang kemumpunan pendidikan dan pengalamannya dalam bidang administrasi publik, pemerintahaan serta manajemen.
2. Manajerial; seorang Sekda wajib mumpuni dalam bidang ilmu manajerial yang matang. Selain itu, Sekda juga mampu mengelola sumber daya, mengatur anggaran, termasuk mengawasi pelaksanaan program.
3. Komunikasi: Kedua, yang tak kalah penting adalah kemampuan komunikasinya. Sekda harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk kemampuan untuk berkomunikasi dengan pejabat pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya.
4. Kemampuan Analisis: Sekda harus memiliki kemampuan analisis yang kuat, termasuk kemampuan untuk menganalisis data, mengidentifikasi masalah, dan mengembangkan solusi.
5. Integritas dan Etika: Sekda harus memiliki integritas dan etika yang tinggi, termasuk kemampuan untuk menjaga rahasia, menghindari konflik kepentingan, dan bertindak dengan transparan.
6. Kemampuan Kepemimpinan: Sekda harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, termasuk kemampuan untuk memotivasi dan mengarahkan staf, serta mengembangkan tim yang efektif.
7. Pengetahuan tentang Peraturan: Sekda harus memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan dan kebijakan pemerintah, termasuk kemampuan untuk menginterpretasikan dan mengaplikasikan peraturan.
8. Kemampuan untuk Bekerja di Bawah Tekanan: Sekda harus memiliki kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan, termasuk kemampuan untuk menghadapi situasi darurat dan mengambil keputusan yang cepat.
9. Kemampuan untuk Beradaptasi: Sekda harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan, termasuk kemampuan untuk menghadapi situasi yang tidak terduga dan mengambil keputusan yang tepat.
10. Komitmen terhadap Pelayanan Publik; Sekda harus memiliki komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik, termasuk kemampuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.
Figur Sekda juga harus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar bersih dari korupsi serta memiliki integritas yang tinggi. Itu karena Sekda bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan administrasi pemerintahan daerah.
Sekda harus benar-benar figur yang bersih dari praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadi praktik korupsi dilingkungan aparaturnya.
Sekda harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
Selain itu, pengelolaan sumber daya harus dengan transparan dan akuntabel. Sekda juga harus memastikan bahwa penggunaan sumber daya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Figur Sekda yang bersih dari korupsi merupakan salah satu aspek penting dari integritas dan etika Sekda. Itu merupakan kriteria yang sangat penting dalam memilih dan menilai kinerja Sekda.
Oleh: H. Eli Sahroni
Seorang aktivis, penggiat sosial dan pemerhati kebijakan publik. Sekarang menjabat Ketua Ormas Badak Banten PerjuanganTulisan sepenuhnya jadi tanggung jawab penulis tidak mewakili pandangan redaksi
Tidak ada komentar