Ilustrasi/Suterstock LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menyodorkan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di daerah itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Usulan pengajuan WPR muncul dari aspirasi masyarakat. Ini juga agar kegiatan tambang rakyat yang selama ini berjalan mandiri bisa terkelola dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” kata Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah kepada wartawan, pada Minggu, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, langkah penetapan WPR juga merupakan bagian upaya pemerintah daerah memberikan legalitas bagi penambang rakyat.
“Termasuk mengendalikan praktik tambang tanpa izin agar sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, diakui atau tidak, penambangan emas tanpa izin memang telah menjadi mata pencaharian sebagian warga. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan.
“Perlu pemetaan lebih jelas. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.Langkah itu juga diambil agar
potensi sumberdaya alam tersebut tidak dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi tanpa izin resmi.
“Aktivitas ilegal juga menimbulkan berbagai dampak sosial dan lingkungan. Sehingga perlu mengambil langkah serius menertibkan kegiatan penambangan masyarakat,” ujarnya.
Tidak ada komentar