Parkir off street
Menakar Kebijakan E-Parking Pasar Rangkasbitung
SEJAK 1 November 2023, Pemerintah kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak melalui Dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) resmi menerapkan kebijakan parkir non tunai atau e-parking di Pasar Rangkasbitung. Tarif parkir di area Pasar Rangkasbitung bersipat flat. Kendaraan sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu, sedangkan mobil Rp 3 ribu untuk sekali parkir. Kebijakan e-parking yang diterapkan Pemkab Lebak, […]