IlustrasiLEBAK – Organisasi masyarakat (Ormas) Gaib Kabupaten Lebak, Banten menyoroti adanya dugaan korupsi di lingkungan Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan.
Dugaan itu, terkait pengelolaan aset berupa tiang listrik milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sekretaris Jenderal DPC Ormas GAIB-212 Kabupaten Lebak, Marpausi menyampaikan akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. PLN UP3 Bansel dalam waktu dekat ini.
“Unras akan kami gelar pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor PT PLN UP3;Banten Selatan di Rangkasbitung,” ucap Marpausi, pada wartawan.
Aksi diperkirakan akan mengerahkan massa sekitar 100 orang dari berbagai Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Lebak. Akan ada sejumlah isi krusial yang diangkat, salah satunya terkait pengelolaan aset berupa tiang listrik milik perusahaan itu.
“Termasuk soal semrawutnya kabel jaringan internet atau Wi-Fi yang terpasang pada sejumlah tiang listrik milik PLN di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pemeliharaan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab PT PLN UP3 Banten Selatan.
Organisasi tersebut meminta adanya transparansi dan penjelasan kepada publik terkait penggunaan tiang listrik oleh sejumlah penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami melihat adanya persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bagaimana mungkin aset negara digunakan secara masif oleh pihak-pihak tertentu, sementara pengawasan yang seharusnya dilakukan terkesan lemah,” ujarnya.
“Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik,” tegas Marpausi.
Lebih lanjut, Marpausi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang menurut organisasi GAIB-212 terjadi dalam pemanfaatan tiang listrik oleh sejumlah pelaku usaha jaringan internet.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika dugaan pungli itu benar terjadi, maka siapapun oknumnya harus diproses hukum tanpa pandang bulu” ucap dia (*)
Tidak ada komentar