Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting yang harus dimiliki setiap insan. Sekolah adalah tempat untuk menimba ilmu bagi anak bangsa agar mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan itu Pemerintah Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun merupakan upaya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas anak bangsa.
Dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar 20% yang berasal dari Anggaran Pengadaan dan Belanja Negara (APBN).
Demi meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan Pemerintah Pusat tersebut diperuntukan untuk membantu para siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA terbebas dari biaya pendidikan (Gratis).
Pemerintah Indonesia secara rinci menggelontorkan anggaran untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 57,54 triliun tahun 2024.
Anggaran itu meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 52,07 triliun, dana BOS PAUD Rp 3,9 triliun, dan dana BOS Kesetaraan Rp1,55 triliun.
Dalam pemakaian dana bantuan, disebutkan bahwa dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah bagi seluruh siswa.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan, seperti buku paket dan bahan pendukung pembelajaran lainnya yang dibutuhkan siswa/peserta didik.
Bermain anggaran
Dengan anggaran pendidikan yang sangat besar itu. Tentu tidak sedikit oknum ASN Pemerintah Daerah khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan yang memainkan anggaran bantuan tersebut demi keuntungan pribadi. Patah arang rasanya, jika dalam dunia pendidikan adanya oknum yang bermain dalam dana BOS.
Dalam pengadaan buku paket untuk SMP yang dianggarkan dari dana BOS di wilayah Kabupaten Lebak terdapat rabat “gratifikasi” sebesar 20℅ – 40% yang diberikan broker dari pihak pengadaan buku yakni PT. Intan Pariwara kepada pemangku tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak.
Seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mendukung penuh atas program dana BOS dari Kementerian Pendidikan untuk para siswa. Jika itu benar adanya “gratifikasi” dalam pengadaan buku SMP.
Dengan demikian perilaku tersebut tentunya berpotensi telah melawan hukum sesuai dengan Undang Undang No. 31 Tahun 2009 Jo Undang Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.
Oleh: Aji Permana
Penulis adalah Bendahara Aliansi Jurnalis Lebak (AJUL)