Nah Loh, Mahasiswa Laporkan Pengelola Galian Tanah di Lebak Ke Polisi 

Chanel Banten, Lebak – Aktivis mahasiswa melaporkan pengelola galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Upaya pelaporan dilakukan Lembaga Ekonomi Islam (LEMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, karena selain mengakibatkan kecelakaan dan dampak lingkungan. Aktivitas galian itu juga diduga tidak berizin.

Baca juga: Salah-satu Jalan di Lebak Ini Disebut ‘Neraka’ Dampak Galian Tanah, Dilaporkan Banyak Kecelakaan 

Menurut Koordinator LEMI HMI Cabang Lebak, Muntadir, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat, dan tidak memperhatikan dampak lingkungan di sekitarnya. 

“Sudah beberapa kali kami peringatan pihak perusahaan. Tapi, tidak pernah digubris dan terkesan acuh,” kata Muntadir dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu 3 Januari 2024.

Ancam lakukan unjuk rasa

Selain itu, kata dia, aktivitas tambang galian tanah itu juga diduga ilegal. Aktivisnya, selama ini sudah sangat merugikan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

“Sudah banyak laporan pengendara motor yang terjatuh akibat jalan licin dampak galian tanah,” ujarnya.

Baca juga: Aneh! Meski Sudah Disegel, Perusahaan Emas PT SBJ di Cibeber Tetap Beroperasi 

Ia berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya tersebut dengan menindak tegas pihak pengelola dan menutup aktivitas galian. 

“Jika laporan ini tidak diproses, dan tambang itu masih berjalan, maka kami ke Polres Lebak,” katanya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *